PORTALMEDIA.ID -- Merry Utami, seorang terpidana mati kasus narkoba, dikabarkan telah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/3/2023). Pengumuman ini disampaikan oleh kuasa hukum Merry Utami, Aisyah Humaida Musthafa.
Grasi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1/G/2023. Dengan Kepres tersebut, hukuman Merry Utami dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada Merry Utami. Menurut ICJR, grasi tersebut merupakan langkah penting dalam mengubah kebijakan hukuman mati di Indonesia.
Baca Juga : TKI yang Divonis Mati karena Heroin, Dapat Grasi dari Jokowi
"Bagi ICJR ini adalah langkah penting yang diambil oleh Presiden Jokowi dalam perubahan kebijakan hukuman mati selama ini. ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mati lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati," ujar Peneliti ICJR Adhigama Budiman, Jumat (14/4/2023) dilansir Merdeka.
Siapa Merry Utami?
Merry Utami, seorang korban perdagangan orang, telah menunggu sebagai terpidana mati selama lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003.
Pada Kamis (24/3/2023), kuasa hukumnya, Aisyah Humaida Musthafa, mengumumkan bahwa Merry Utami mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Grasi diberikan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1/G/2023, yang membuat hukuman Merry Utami menjadi pidana seumur hidup.
ICJR mengapresiasi tindakan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Merry Utami. Mereka berpandangan bahwa grasi ini merupakan langkah penting dalam mengubah kebijakan hukuman mati di Indonesia.
Perlu diketahui, permohonan grasi untuk Merry Utami telah diajukan sejak tahun 2016.
"ICJR juga mengapresiasi LBH Masyarakat serta berbagai pihak yang menaruh kepedulian atas kasus ini sebagai pendamping Merri Utami," kata dia.
Adhi menyatakan bahwa dalam penerapannya, kasus-kasus narkotika sering menjerat orang-orang yang rentan, termasuk korban perdagangan orang seperti Merry Utami. Kasus serupa terjadi dalam kasus lain dengan dimensi eksploitasi dan kekerasan berbasis gender.
Untuk menegaskan kembali kebijakan hukuman mati di Indonesia, pada Maret 2023 berdasarkan database ICJR, terdapat 101 orang yang masih menunggu eksekusi mati di Indonesia. Di sisi lain, Indonesia telah mengesahkan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang memperkenalkan mekanisme masa percobaan bagi terpidana mati selama 10 tahun.
"Mekanisme ini akan berlaku secara otomatis untuk setiap terpidana mati sehingga semua terpidana mati berhak untuk mendapatkan pengubahan hukuman atau komutasi," kata dia.
Semua terpidana mati yang telah dalam masa tunggu akan menjadi objek penilaian untuk pengubahan hukuman mereka. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) untuk memperkenalkan mekanisme pengubahan hukuman.
"Di dalam UPR Ke-4 Indonesia di tahun 2022, Indonesia mengambil komitmen dalam kemajuan Hak Asasi Manusia, salah satunya adalah dengan mendukung rekomendasi 140.89 dari negara Spanyol untuk memberikan perubahan hukuman/komutasi bagi seluruh terpidana mati, selain mekanisme grasi dari Presiden," kata Adhi.
Grasi presiden menunjukkan adanya upaya untuk memperbaharui kebijakan hukuman mati di Indonesia, yang juga sejalan dengan KUHP Baru dan komitmen UPR.
"Penyegeraan peniliaian terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu paling tidak untuk 101 terpidana mati yang sudah lebih dari 10 tahun menunggu eksekusi harus dilakukan, untuk menjadi subjek pengubahan hukuman sebagai persiapan implementasi KUHP baru," kata dia..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News