PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dua pelaku kejahatan dan kekerasan (Curas) atau jambret beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi. Sialnya, keduanya gagal beraksi dengan modus ini, dan nyaris diamuk massa saat sedang menjalankan misinya.
Kedua pelaku masing-masing bernama Iqbal (42) dan Afdal Sukri Maulana (32) ditangkap petugas unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang bersama warga saat melakukan aksinya di salah satu minimarket di Jalan H Kalla, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (25/7/2022) dini hari.
"Keduanya ditangkap saat mereka beraksi dengan merampas handphone milik salah satu warga, informasinya modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi lalu mengambil handphone korban," jelas Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim kepada Portalmedia.id.
Modus Periksa Handphone Warga
Baca Juga : Dikenal sebagai Penjahat Kelas Kakap, Begini Kronologi Penangkapan Pria yang Ditembak Polisi di Makassar
Berawal saat korban bernama Muh Aidil (22) sedang nongkrong di depan salah satu gerai minimarket. Tak lama kedua pelaku pun datang dengan bergaya sebagai anggota polisi yang sedang melakukan patroli.
Setelah itu, kedua pelaku lantas meminta korban menunjukkan handphonenya agar diperiksa. Saat diberikan, handphone korban pun dirampas lalu pelaku berusaha kabur.
Melihat kejadian itu, korban pun berteriak histeris hingga memicu reaksi warga di sekitaran lokasi. Warga pun mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya.
Baca Juga : Sasar Perempuan di Jalan Sepi, Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas saat Dibekuk
"Saat diamankan warga, pelaku juga sempat mengaku sebagai anggota polisi. Warga menghubungi pihak polsek dan kita amankan," ungkap Halim.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan handphone hasil rampasan.
Kedua pelaku pun kini telah menjalani proses hukum di Mapolsek Panakkukang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News