PORTALMEDIA.ID -- Bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti, Riau beserta tanahnya dijadikan jaminan pinjaman senilai Rp 100 miliar kepada Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Peristiwa tersebut baru diketahui saat Bupati Kepulauan Meranti M Adil ditangkap KPK.
Dilansir Detik, Sabtu (15/4/2023) digadaikannya tanah dan bangunan Kantor Bupati Kepulauan Meranti itu dibenarkan Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar.
Terkait informasi itu, Asmar mengaku akan memanggil pihak BRK untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga : Kantor Bupati Meranti Digadai Rp 100 Miliar, Begini Besaran Biaya Angsurannya Per Bulan
"Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, M Adil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh KPK. Adil dituduh terlibat dalam 3 kasus, yaitu dugaan pemotongan anggaran, gratifikasi terkait jasa travel umrah, dan suap kepada pemeriksa keuangan.
Dalam kasus tersebut, Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News