PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 kilogram lebih ganja dan ratusan gram narkotika jenis sabu dalam pengungkapan dalam kurun waktu sebulan.
Dalam pengungkapan itu, sedikitnya polisi mengamankan 8 orang pelaku yang masing-masing berinisial MS, RD, RP, RE, AA, RE, AS dan SU. Mereka rata-rata diduga berperan sebagai pengendara dan kurir.
Para pelaku ini diamankan di beberapa wilayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) selama operasi yang dilakukan jajaran Satreskoba Polrestabes Makassar selama bulan April 2023.
Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Polri Jadi Kunci, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, dari tangan para pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 858 gram dan 2,873 ganja.
"Pada bulan bulan 4 ini, kami amankan barang bukti di empat lokasi di Makassar," kata Doli saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (19/4/2023).
Doli menjelaskan, para pelaku diamankan di empat lokasi berbeda. Diantaranya lokasi pertama pihaknya mengamankan barang bukti ganja sebanyak 2.873 gram.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Pemkot Makassar dan Polrestabes Hadirkan Layanan Publik Gratis
Sementara itu, barang bukti sabu-sabu diamankan di lokasi satu, dua dan tiga. Di tempat itu, tim Satreskoba Polrestabes Makassar menyita 858 gram.
"Kalau untuk ganja merupakan pengembangan dari kasus bulan 2 lalu. Sementara sabu-sabu diamankan dari lokasi satu, dua dan tiga," terangnya.
Dia menjelaskan taksiran nilai barang haram tersebut sekitar Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga : Atasi Geng Motor, Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif
"Para pelaku merupakan pelaku baru. Kalau beredar di Makassar maka bisa merusak puluhan ribu orang," tandasnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 111 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

