PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR -- Pelaku pencurian handphone bernama Suwandi alias Andi (25) beserta dua penadah hasil curian yakni Muh Ali Akbar (39) dan seorang wanita berinisial A (29) ditangkap polisi.
Mereka nekat melakukan aksi pencurian handphone lalu hasilnya digunakan untuk berpesta narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/4/2023).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku yang menyasar rumah korban dalam keadaan kosong.
Baca Juga : Hadiri HUT ke-69 Kodam XIV/Hasanuddin, Wali Kota Munafri Perkuat Kolaborasi Pembangunan Makassar
"Korban keluar rumah dan meninggalkan handphonenya, saat kembali handphonenya sudah hilang," kata Lando kepada Portalmedia, Selasa (25/4/2023).
Korban pun melaporkan kejadian itu hingga polisi melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan Andi dan dua penadah barang curian tersebut.
Dari hasil pendalaman polisi, ternyata handphone yang diambil pelaku itu dijual dan hasilnya digunakan untuk berpesta narkoba.
Baca Juga : Sabet Terbaik I Creative Financing dari Kemendagri, Kota Makassar Kantongi Insentif Rp3 Miliar
"Mengakunya hasil curian dijual lalu digunakan untuk membeli narkoba bersama rekannya," ucap Lando.
Untuk saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah dikantongi identitasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News