PORTALMEDIA.ID -- Bawaslu resmi memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU RI. Bawaslu kini akan lebih maksimal dalam mengawasi pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
"Nantinya setiap hari akan ada komisioner atau staf yang hadir di KPU. Kami telah buat tim tahapan pendaftaran mendatang. Ketua bawaslu sebagai koordinator pengawasan tahapan proses pemilu ini," katanya dalam Rapat Koordinasi terkait kebijakan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di kantor KPU, Senin, (25/7/2022) dilansir laman resmi Bawaslu.
Bagja mengatakan ke depannya langkah pengawasan Sipol secara bertahap akan dilakukan bersama oleh tim teknis kedua lembaga. Hal tersebut untuk minimalisir terjadinya kesalahan dengan cepat.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
"Kami sudah punya pengalaman mengawasi Sipol pada 2019 lalu. Semoga masalah seperti tidak ada notifikasi ketika parpol selesai unggah data dan masalah lainnya tidak terulang kembali," terangnya.
Sedangkan Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, pemberian akun Sipol kepada Bawaslu merupakan komitmen KPU untuk permudah Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Selain itu, dia melihat langkah ini juga sebagai pertanggung jawaban KPU terhadap publik.
"Komitmen kami dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing sebagai penyelenggara pemilu. Terutama dalam akses keterbukaan kepada publik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News