0%
Minggu, 30 April 2023 13:47

Gadai SK hingga Pinjam Uang Teman, PNS di Yogyakarta Jadi Korban Phising

Editor : Redaksi
Gadai SK hingga Pinjam Uang Teman, PNS di Yogyakarta Jadi Korban Phising
ist

Modus yang digunakan adalah phising (pengelabuan) yakni pelaku mengundang korban ke group Telegram. Di dalamnya telah ada sekitar 20-an orang yang diminta untuk menyelesaikan misi di aplikasi TikTok.

 

PORTALMEDIA.ID - Seorang PNS di Yogyakarta inisial DR disebut depresi gara-gara tertipu aplikasi online hingga Rp 600 juta. PNS di Yogyakarta itu berharap kasusnya diusut hingga tuntas oleh aparat penegak hukum.

"DR, wanita yang berprofesi sebagai PNS di DIY ini tertipu hingga Rp 600 juta," kata kuasa hukum DR, Fitrah Bukhari dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4/2023).

Baca Juga : Pegadaian: Hati-hati Penipuan Modus Lelang dan Tebus Barang Murah

Modus yang digunakan adalah phising (pengelabuan) yakni pelaku mengundang korban ke group Telegram. Di dalamnya telah ada sekitar 20-an orang yang diminta untuk menyelesaikan misi di aplikasi TikTok.

"Misi yang dijalankan awalnya cukup ringan, yakni mem-follow dan memberikan klik like kepada beberapa akun yang ditentukan. Jika telah melaksanakan, maka ditugaskan untuk meng-capture tugas tersebut dan mengirimkannya kepada admin," beber Fitrah Bukhari.

Di sinilah pelaku melancarkan aksinya. Menurut keterangan korban, pelaku meminta korban untuk melakukan top up saldo untuk mencairkan koin yang sudah terkumpul dari hasil komisi atas misi yang telah dilakukan.

Baca Juga : Domain .ID Kena 7.988 Serangan Phishing di Q3 2022, Sektor Keuangan Jadi Target Utama

"Korban diarahkan untuk melakukan top up melalui website yang menyerupai aplikasi TikTok. Top up tersebut ditransfer ke penerima yang berbeda," kisah Fitrah Bukhari.

Korban mengaku telah melakukan transaksi ini selama hampir 1 bulan dari 7 April hingga 28 April 2023. Total dana yang sudah ditransfer sebanyak Rp 600 juta.

"Korban percaya karena nominal uang yang ditransfer bertambah terus diakun website yang menyerupai TikTok," ungkap Fitrah Bukhari.

Ketika korban ingin melakukan penarikan secara langsung maupun bertahap, selalu dibuat gagal. Sehingga diklaim melakukan kesalahan dan dilakukan pembekuan akun.

"Untuk mengaktifkan kembali akun tersebut, korban diminta untuk mentransfer dana sebesar 70% dari nominal koin yang ada di akun. Koin DR saat ini berjumlah Rp 601.850.000. Jika ingin menarik koin tersebut, DR diminta untuk melakukan aktivasi akun dengan mentransfer dana sebesar Rp 372.043.000," urai Fitrah Bukhari.

Korban mengaku mendapatkan uang pinjaman teman, orangtua hingga menggadaikan SK pegawai ke pihak bank. Saat ini korban dalam kondisi yang tidak stabil mengingat harus mengembalikan uang yang dipinjamnya.

"Setelah kami melakukan pengecekan via media sosial lainnya, ternyata korban Dana tidak sendiri, diduga korban telah mencapai ratusan orang dengan variasi angka kerugian dari jutaan, hingga ratusan juta rupiah," tutur Fitrah Bukhari menceritakan.

Beberapa korban sudah melaporkan perkara ini ke aparat kepolisian. Pihak DR berharap kasus ini diusut tuntas.

"Kami selaku kuasa hukum berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pelaporan dan segera menangkap pelaku agar tidak jatuh banyak korban lainnya, juga kepada pihak bank untuk melakukan pembekuan terhadap rekening pelaku. Kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti transaksi korban dan berencana akan melaporkan kepada pihak berwajib," harap Fitrah Bukhari.

"Kami membuka pengaduan jika ada yang mengalami hal serupa untuk bersama-sama melakukan upaya hukum ke pihak berwajib," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar