PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Hari ke-9 pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg ) di KPU Kota Makassar, masih ada kurang 10 partai politik (Parpol) yang belum mengkonfrimasi kedatangan untuk pengajuan Bacaleg sebagai peserta Pemilu 2024 nanti.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengatakan untuk saat ini pihaknya telah menerima konfirmasi jadwal kedatangan dari 8 parpol. Di antaranya yakni NasDem pada 10 Mei, PDI Perjuangan 11 Mei, PAN dan Gelora pada 12 Mei, lalu ada PSI pada 13 Mei.
"PKS sudah datang tapi kita kembalikan untuk dilengkapi. Kemudian, yang paling dekat ini NasDem tanggal 10. Hari ini belum ada yang belum konfirmasi," kata Gunawan, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga : Lewati Pemeriksaan Kesehatan, Amri-Rahman Sebut Ketenangan Modal Pemimpin
Sejauh ini, masih ada 10 parpol peserta pemilu lainnya yang belum mengkonfirmasi jadwal kedatangannya ke kantor KPU Makassar. Menurut Gunawan, kemungkinan mereka akan datang di hari-hari terakhir menjelang batas akhir pendaftaran.
Untuk itu, dia mengingatkan agar parpol tidak mendaftarkan bacalegnya di hari-hari terakhir. Kalaupun demikian, maka pihak parpol sebaiknya melengkapi semua dokumen yang disyaratkan agar tidak ada lagi pengembalian dokumen seperti PKS.
Dari hasil komunikasinya dengan parpol-parpol yang belum mengonfirmasi jadwal kedatangan, Gunawan menyebut mereka masih melengkapi semua dokumennya.
Baca Juga : KPU Makassar Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS Pilgub dan Pilwalkot
"Masih mereka rampungkan semua syarat-syarat dokumennya supaya nanti kalau diunggah sekaligus. Karena memang tiap caleg harus melengkapi persyaratan dokumennya," kata Gunawan.
Pada tahap penerimaan pengajuan bacaleg ini, KPU akan memeriksa kelengkapan berkas. Beberapa berkas yang dipersyaratkan antara lain surat kesehatan jasmani dan rohani yang diperoleh dari rumah sakit pemerintah.
Kemudian, ada juga surat tidak pernah dipidana dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diperoleh dari kepolisian. Lalu ada beberapa surat lagi yang dipersyaratkan bagi profesi yang dilarang ikut jadi bacaleg.
Baca Juga : KPU Makassar Rakor Penyampaian LHKPN Calon Legislatif Terpilih
"MisalnyaPNS mau mencalonkan, dia harus mundur dari PNS-nya dan memperlihatkan surat pengunduran diri. TNI Polri sama juga. Kemudian kepala daerah dan lain-lain," kata Gunawan.
Pengajuan bacaleg akan diterima hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WITA. Lewat dari tanggal yang ditentukan maka pencalonannya tidak diterima. Untuk itu, semua berkas harus lengkap.
Setelah tahapan pengajuan ini, KPU akan memverifikasi semua berkas yang masuk dari parpol. Tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung mulai 15-24 Mei 2023. KPU akan mengecek keabsahan dari dokumen-dokumen yang diserahkan parpol.
Baca Juga : KPU Pastikan Tak Ada Calon Jalur Perseorangan di Pilwali Makassar
Parpol yang berkasnya masih ada yang tidak memenuhi syarat atau kurang akan disampaikan. Berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki.
"Masa perbaikan hanya perbaikan dokumen, bukan menambah dokumen yang tidak lengkap. Jadi bisa diperbaiki nanti adalah setelah verifikasi administrasi," kata Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News