PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Dua pria asal Makassar yakni Tenri (41) dan Muh Nur (37) diamankan Tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), Minggu (14/5/2023) dini hari.
Keduanya diamankan atas aksi pencurian dengan menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya mudik dalam keadaan kosong di kawasan Koja, Jakarta Utara, pada 26 April 2023 lalu.
Pelaku spesialis pencuri rumah itu menyamar jadi petugas Perusahaan Listrik Negera (PLN) guna melancarkan aksinya.
Baca Juga : Kerahkan 1.476 Personel, PLN Targetkan SUTT 150 kV Langsa–Pangkalan Brandan Beroperasi Cepat
Setelah membobol rumah korban, keduanya pun berhasil membawa kabur uang senilai Rp 800 juta. Hingga akhirnya keduanya pun melarikan diri ke kampung halamannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polisi pun mengendus keberadaannya dan mengamankan keduanya di dua wilayah yakni di Jalan Andi Tonro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel.
Dalam proses penangkapan salah satu pelaku yakni Muh Nur sempat berjalan dramatis lantaran pihak keluarga menolak pelaku untuk dibawa polisi. Sang istri hingga anak teriak histeris sambil memeluk Muh Nur yang digelandang polisi.
Baca Juga : Pulih 100% Tepat Waktu, PLN Tuntaskan Penormalan Listrik Sumbar Pascabencana
Namun, setelah diberi pengertian pihak keluarga pun merelakan Muh Nur untuk dibawa polisi mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Rumingga Putratama mengatakan, mereka melakukan pembobolan rumah dengan cara merusak pintu menggunakan besi linggis.
"Modusnya menyamar sebagai petugas PLN. Jadi pelaku ini masuk ke rumah seolah-olah mengetuk pagar, menyampaikan dari PLN. Setelah tidak ada jawaban dari pemilik rumah, mereka masuk, melihat pintu terkunci dia siapkan linggis dan membobol berupaya masuk ke dalam rumah," kata Rumingga, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga : Percepat Pemulihan Listrik Aceh, PLN Sulselrabar Terjunkan 41 Tim Elit PDKB ke Lokasi Bencana
Kata Rumingga, setelah berhasil masuk ke dalam rumah kedua pelaku lantas mengambil semua barang berharga milik korban. Bahkan surat-surat sertifikat tanah pun dibawa kabur oleh pelaku.
"Melihat ada barang yang bisa mereka angkut, mereka masuk kamar, mereka ambil barang berharga berupa perhiasan, surat tanah, dollar, dan sejumlah uang rupiah. Total kerugian, Rp 800 juta. Dua pelaku ini yang diamankan di wilayah Polrestabes Makassar," ucapnya.
Kedua pelaku pun bakal dibawa oleh petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya keduanya bakal dikurung penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News