0%
Rabu, 17 Mei 2023 14:03

Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Menkominfo Resmi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G

Editor : Agung
Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Menkominfo Resmi Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
ist

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

PORTALMEDIA.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo, Rabu(17/5).

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).

Baca Juga : Kebijakan Satu Peta, Upaya Percepat Pembangunan Nasional

"Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5).

Baca Juga : Milenial Dominasi Pemilih Pemilu 2024, Menkominfo: Jangan Golput!!

Yusuf mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.

Selain itu, kata dia, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kominfo.

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," jelasnya.

Baca Juga : Kamboja dan Filipina Jadi Pusat Judi Online Indonesia, Pemerintah Terus Lakukan Pemblokiran

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Baca Juga : Kejagung Didesak Proses Korporasi hingga Parpol yang Terima Aliran Dana Korupsi BTS

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer