0%
Jumat, 19 Mei 2023 10:25

Jokowi Percayakan Mahfud MD Jadi PLT Menkominfo

Editor : Agung
Jokowi Percayakan Mahfud MD Jadi PLT Menkominfo
ist

Presiden mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya kaitan politik mengenai penetapan tersangka ini.

PORTALMEDIA.ID - Presiden Joko Widodo telah menunjuk pejabat pengganti Johnny G. Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pasca ditetapkannya  sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS.

"Pltnya pak Menkopolhukam," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, dilansir CNBC, Jumat (19/5/2023).

Presiden mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya kaitan politik mengenai penetapan tersangka ini

Baca Juga : Pemkab Pinrang Perkuat Program Pencegahan Korupsi di Wilayah Kerja

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi.

Diketahui, Johnny G Plate mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Salemba sejak Rabu (17/5/2023) hingga 20 hari mendatang. Ia ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Kejadian tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan Plate dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Plate sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Proyek yang diduga dijadikan tempat korupsi Plate itu sudah berlangsung sejak 2020-2022.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta, dikutip Kamis (18/5/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan plate bersama dengan sejumlah orang. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik

Padahal, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp 8,032 triliun, terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca Juga : Mahfud MD Setuju Masuk Komite Reformasi Kepolisian

 

Baca Juga : Mahfud MD Setuju Masuk Komite Reformasi Kepolisian

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar