0%
Kamis, 25 Mei 2023 19:04

Tiga Santri Ditetapkan Tersangka Pembakaran Sekolah Tahfiz di Makassar

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose kasus/Ist
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose kasus/Ist

Peristiwa kebakaran hebat yang melanda sekolah tahfiz itu sudah tiga kali terjadi

PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Tiga santri Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) di Makassar ditetapkan tersangka kasus kebakaran hebat yang terjadi beberapa 9 April, 17 April, dan terakhir pada 18 Mei 2023 lalu.

Tiga santri yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MH (17), FF (16), dan MA (17). Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan polisi hingga olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ada tiga kejadian pada tanggal 9, 17 april, dan tanggal 18 Mei, ini merupakan rangkaian Kejadian yang sama dimana hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ada tiga pelaku yang melakukan pembakaran terhadap barang yang ada dalam rumah (sekolah Tahfiz)," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Ngajib mengatakan, peristiwa kebakaran hebat yang melanda sekolah tahfiz itu sudah tiga kali terjadi hingga menimbulkan kejanggalan besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti kursi yang mudah terbakar dan satu buah korek api.

"Ini tentunya didasari hasil pelaksanaan olah TKP kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi dan juga memeriksa tersangka dan terdapat alat bukti. Hasil pelaksanaan olah TKP yang dilaksanakan Labfor Kebakaran itu diakibatkan pembakaran," ucapnya.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Ngajib mengungkapkan, ketiga santri ini pun bakal disangkakan pasal berlapis berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

"Dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHPidana dan pasal 55, 56, Pasal 64 ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekolah Tahfidzul Qur'an Markaz Hijrah Indonesia (STQ-MHI) yang terletak di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) terbakar hebat. Kamis (18/5/2023) malam.

Baca Juga : Kebakaran di Makassar Tewaskan Bocah 7 Tahun, 12 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar