PORTALMEDIA.ID - Sejumlah konser musik kembali digelar di Indonesia pasca pandemi COVID-19 mereda. Mulai dari festival musik lokal, K-pop, sampai penyanyi internasional.
Hanya saja kegiatan ini bisa memicu gangguan pendengaran parah. Baru-baru ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis pedoman baru mencegah gangguan pendengaran saat konser musik.
Dalam pemaparannya, WHO menyebut sekitar 1 miliar orang berusia 12-35 tahun berisiko kehilangan pendengaran karena terlalu lama terpapar musik keras.
Baca Juga : 50 Persen Pasien Kanker Alami Masalah Finansial Setelah Jalani Pengobatan Setahun
"Jutaan remaja dan anak muda berisiko kehilangan pendengaran karena penggunaan perangkat audio pribadi yang tidak aman dan paparan tingkat suara yang merusak di tempat-tempat seperti klub malam, bar musik, dan acara olahraga," kata Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular Bente Mikkelsen dilansir detik, Selasa (30/5/23).
Paparan suara keras menyebabkan gangguan pendengaran sementara atau tinnitus. Tetapi pemaparan yang lama atau berulang dapat menyebabkan kerusakan pendengaran permanen, mengakibatkan gangguan pendengaran yang tidak dapat diperbaiki.
Anak muda yang doyan nonton konser dapat melindungi pendengaran mereka dengan lebih baik dengan:
Baca Juga : Tiara Andini, The Lucky Laki, Triad dan Juicy Luicy akan Konser di Makassar, Harga Tiket Rp225 Ribu
-Menjaga volume pada perangkat audio pribadi tidak terlalu tinggi.
-Menggunakan earphone/headphone yang dipasang dengan baik, dan jika memungkinkan pasang juga peredam bising.
-Memakai penyumbat telinga di tempat yang bising.
Baca Juga : Besok, Last Child dan Raim Laode akan Konser di Mall Phipo Makassar
-Melakukan pemeriksaan pendengaran secara teratur.
Selain kesadaran pribadi, Mikkelsen juga menyebut harus ada kesadaran dari para penyelenggara acara musik. Sebab, risiko kerusakan pendengaran semakin meningkat.
Standar Global untuk mendengarkan dengan aman di tempat dan acara menyoroti enam rekomendasi penerapan untuk memastikan bahwa tempat dan acara membatasi risiko gangguan pendengaran bagi pelanggan mereka sambil mempertahankan suara berkualitas tinggi dan pengalaman mendengarkan yang menyenangkan.
Baca Juga : Cerita Jokowi Kenang Masa-masa Bingung saat Awal Pandemi Covid-19
Berikut standar yang direkomendasikan saat menonton konser atau mendengarkan musik:
-Tingkat suara rata-rata maksimum 100 desibel.
Pemantauan langsung dan perekaman tingkat suara menggunakan peralatan yang dikalibrasi oleh staf yang ditunjuk.
Baca Juga : WHO Sarankan Aturan Wajib Masker untuk Penerbangan Jarak Jauh
-Mengoptimalkan akustik di tempat dan sistem suara untuk memastikan kualitas suara yang menyenangkan dan mendengarkan dengan aman.
-Membuat pelindung pendengaran pribadi untuk khalayak termasuk petunjuk penggunaannya.
-Akses ke zona tenang bagi masyarakat untuk mengistirahatkan telinga dan mengurangi risiko kerusakan pendengaran.
-Memberikan pelatihan dan informasi kepada staf terkait standar baru tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News