0%

Rabu, 28 Juni 2023 03:08

Praktik Budidaya Bibit Ganja di Gowa Berjalan Sebulan, Dua Pelaku Diamankan

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel membongkar praktek budidaya tanaman ganja di Kabupaten Gowa (Portal Media/Aldy)
Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel membongkar praktek budidaya tanaman ganja di Kabupaten Gowa (Portal Media/Aldy)

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel membongkar praktek budidaya tanaman ganja.

PORTALMEDIA.ID,GOWA- Polda Sulsel membongkar praktik budidaya bibit ganja di salah satu rumah mewah yang dijadikan vila di komplek perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (27/5/2023).

Dari pengungkapan yang dilakukan Team Subdit 2 Unit 3 Turtles Squad Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dua tersangka berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial I (39) selaku penjaga vila dan penjaga bibit ganja tersebut, pelaku lain yakni berinisial HN (60) yang merupakan pemilik bibit ganja dan vila itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait praktik budidaya bibit tanaman ganja tersebut.

Baca Juga : Polda Sulsel Sita Rp1,7 M Hasil Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah 

"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kita tidak lanjuti sudah cukup lama kita monitor. Kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi informasi, bahwa ada dugaan di sebuah rumah atau vila itu menanam tanaman ganja," kata Dodi di Mapolda Sulsel, Selasa malam.

Kata Dodi, dalam pengungkapan budidaya bibit tanaman ganja itu pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 14 pot berisi bibit ganja dengan usai berbeda-beda.

"Siang tadi kita berhasil mendapatkan barang bukti yaitu sejumlah 14 pot tanaman di duga jenis ganja dan ini sudah berlangsung satu bulan lebih," ucapnya.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan, Pencurian dan Pemerkosaan Ditangkap di Balikpapan, Korban Dimasukkan dalam Koper

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan dua pelaku yang diamankan itu berprofesi sebagai buruh harian dan karyawan swasta.

"Adapun kejadian tersebut kami berharap kerjasamanya dari masyarakat untuk melaporkan. Inikan berdasarkan laporan masyarakat," bebernya.

Keduanya bakal disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tentang narkotika juga pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009

Baca Juga : Operasi Pekat Lipu 2024, Polda Sulsel Tangkap 847 Pelaku Kriminal

"Ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara. Menanam ganja yang jelas-jelas dilarang sebagaimana diatur dalam undang undang narkotika nomor 35," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel membongkar praktek budidaya tanaman ganja.

Praktek budidaya tanaman ganja ini diungkap polisi di sebuah rumah yang dijadikan vila mewah di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (27/6/2023) petang.

Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024 Turunkan Angka Kecelakaan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer