0%
Jumat, 07 Juli 2023 11:42

Kemendag Batasi Penjualan Barang Impor di Ecommerce

Editor : Agung
Kemendag Batasi Penjualan Barang Impor di Ecommerce
ist

Pembatasan diperlukan untuk mencegah produk impor menguasai pasar digital di dalam negeri.

PORTALMEDIA.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Adapun, sejumlah aturan yang akan direvisi meliputi pembuatan izin hingga pengendalian terhadap penjualan barang-barang impor di media sosial (medsos) atau social commerce maupun marketplace.

Nantinya, barang-barang impor yang dijual di platform digital akan dikenakan batas minimal transaksi.

Baca Juga : Menko Bidang Pangan Pastikan Tahun Ini Tak Ada Impor Komoditas Pangan

"Semua sedang dibahas antar k/l [kementerian/lembaga], tapi intinya akan ada pembatasan dan minimal transaksi [barang impor]," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, dilansir Bisnis, Jumat (7/7/2023). 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pembatasan produk impor di e-commerce maupun social commerce harus dilakukan.

Menurutnya, pembatasan diperlukan untuk mencegah produk impor menguasai pasar digital di dalam negeri.

Baca Juga : Bagus dan Tahan Lama, 10 Alasan untuk Memilih Pewarna Rambut dari Revlon

Seiring dengan itu, Teten menyebut, UMKM juga perlu menyiapkan produk yang berdaya saing dengan produk luar. Salah satunya dengan memproduksi produk sesuai tren yang diinginkan konsumen.

Teten pun mengatakan, pemerintah telah mewajibkan TikTok untuk memberikan informasi kepada pemerintah terkait tren produk yang tengah berkembang pesat di platform mereka. "Dua hal itu saya kira penting," kata Teten, Rabu (5/7/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar