0%
Senin, 10 Juli 2023 23:26

Pangerang Rahim Serahkan Ranperda LKPJ APBD Tahun 2022 Ke DPRD Parepare

Editor : Azis Kuba
Pangerang Rahim Serahkan Ranperda LKPJ APBD Tahun 2022 Ke DPRD Parepare
ist

penyerahan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019

PORTALMEDIA.ID, Parepare - Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, menghadiri acara penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna Lantai III kantor DPRD Kota Parepare, Senin 10 Juli 2023

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare beserta wakilnya dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kita Parepare dan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Dalam sambutannya, Pangerang Rahim mengatakan penyerahan Ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 189 ayat (1) bahwa Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.

Baca Juga : Imigrasi Parepare Capai Target 2025, Penerbitan Paspor Umrah Mendominasi dan PNBP Tembus Rp20 Miliar

Pada pasal 194 bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibahas oleh Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan Bersama.

Selanjutnya, kata dia, pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada Tahun anggaran 2022 telah berakhir pada 31 Desember 2022. Oleh karena itu dia menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan setiap anggota DPRD Parepare karena telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan.

"Sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, tentunya penyampaian laporan menjadi salah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan di tahun 2022 Dari aspek keuangan tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggung -jawaban pelaksanaan APBD di Tahun 2022 dan tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai dengan format laporan realisasi anggaran pada APBD tahun anggaran 2022 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer," ucap Pangerang.

Baca Juga : Rakor Perdana dengan Wali Kota, Ketua DPRD Langsung Hentikan Interpelasi

"Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, kami bertekad, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang sehat, efektif dan berkelanjutan. Di mana, hal tersebut dapat menjadi dasar kestabilan perekonomian dan mengoptimalkan alokasi anggaran pada semua sektor pembangunan, agar benar-benar efektif serta mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Parepare," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, mantan Sekretaris Golkar Sulsel ini mengajak untuk bersama sama melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut berdasarkan mekanisme yang ada sehingga terlaksana tepat waktu.

Diketahui, Rancangan Perda tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dari :

Baca Juga : Pendapatan Kota Parepare Menurun di KUA-PPAS 2026, Defisit Hingga Rp24 Miliar

1. Neraca per 31 Desember 2022 dan 2021;

2. Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode

yang berakhir sampai dengan 31

Baca Juga : Visi Pemkot Parepare 2025-2029: Sejahtera, Maju, dan Inklusif Dibahas di Musrenbang

Desember 2022 dan 2021;

3. Laporan Operasional untuk tahun yang

berakhir sampai dengan 31 Desember

Baca Juga : Pemkot Parepare Gali Inspirasi dari Balikpapan untuk Atasi Masalah Sampah

2022 dan 2021;

4. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah untuk tahun yang

berakhir sampai dengan 31 Desember

Baca Juga : Pemkot Parepare Gali Inspirasi dari Balikpapan untuk Atasi Masalah Sampah

2022 dan 2021;

5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran

Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022 dan

2021;

6. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2022

dan 2021;

7. Catatan atas Laporan Keuangan Tahun

Anggaran 2022;

8. Laporan Keuangan Perusahaan Umum

Daerah Air Minum Tirta Karajae Tahun

Anggaran 2022;

9. Hasil Reviu Inspektorat Kota Parepare

atas Laporan Keuangan Pemerintah

Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran

2022;

10. Laporan Badan Layanan Umum Daerah

Rumah Sakit Umum Daerah Andi

Makkasau Kota Parepare Tahun 2022

yang telah direviu oleh Inspektorat Kota

Parepare;

Dan adapun Ringkasan Laporan Keuangan di atas yaitu :

1. Saldo Aset per 31 Desember 2022,

sebesar 2 Trilyun 300,25 milyar rupiah

lebih saldo Kewajiban sebesar 43,38

milyar rupiah lebih dan saldo Ekuitas

sebesar 2 Trilyun 256,87 milyar

rupiah lebih, terdiri atas;

a. Saldo Aset Lancar sebesar 67,12

milyar rupiah lebih.

b. Saldo Investasi Jangka Panjang Tetap

sebesar 93,07 milyar rupiah lebih

c. Saldo Aset Tetap sebesar 2 Trilyun

89,30 milyar rupiah lebih

d. Saldo Aset Lainnya sebesar 50,75

milyar rupiah lebih

e. Saldo Kewajiban Jangka Pendek

sebesar 37,85 milyar rupiah lebih

f. Saldo Kewajiban Jangka Panjang

sebesar 5,53 milyar rupiah lebih

2. Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah

selama Tahun Anggaran 2022 sebesar

906,54 mliyar rupiah lebih atau

sebesar 90,60% terdiri dari;

a. Realisasi Pendapatan Asli Daerah

sebesar 173,75 milyar rupiah lebih

atau 104,23%

b. Realisasi Pendapatan Transfer sebesar

720,19 milyar rupiah lebih atau

88,22%

c. Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah

Yang Sah sebesar 12,59 milyar

rupiah lebih atau 71,86%

3. Jumlah Realisasi Belanja Daerah sebesar

904,42 milyar rupiah lebih atau

sebesar 89,52% terdiri atas;

a. Realisasi Belanja Operasi sebesar

701,03 milyar rupiah lebih atau

93,18%

b. Realisasi Belanja Modal sebesar 199,08

milyar rupiah lebih atau 79,62%

c. Realisasi Belanja Tak terduga sebesar

4,31 milyar rupiah lebih atau

53,90%

4. Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah

sebesar 17,79 milyar rupiah lebih dan

Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah

sebesar 2,76 milyar rupiah lebih.

5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran

(SiLPA) per 31 Desember 2022 sebesar

17,14 milyar rupiah lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar