PORTALMEDIA.ID -- Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma merespons dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Risma mengaku sempat menegur ACT karena menyalurkan dana umat ke luar negeri.
"Sebetulnya saat saya awal jadi menteri sudah saya ingatkan dia (ACT). Sudah saya buatkan surat peringatan karena saat itu kalau nggak salah ada sumbangan ke luar (negeri), terus saya tegur," ujar Mensos, dikutip Jumat (28/7/2022).
Walaupun dirinya sempat melayangkan teguran, akan tetapi ACT masih tetap beroperasi sampai kasus dugaan korupsi terungkap awal Juli 2022.
Baca Juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih
Risma mengakui pengawasan kepada lembaga filantropi masih lemah. Kemensos pun akan membentuk tim monitoring atau satgas khusus guna mengawasi pergerakan filantropi di Indonesia.
"Ini saya mau siapkan tim untuk monitoring lembaga filantropi secara rutin," kata Risma.
Tim monitoring tersebut nantinya juga turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pengawasan penyaluran dana di dalam negeri dan Interpol untuk penyaluran dana ke luar negeri.
Baca Juga : Survei Bursa Cagub DKI : Risma Ungguli Anies-Riza, Muncul Nama Gibran dan AHY
"Kita juga melibatkan itu. Jadi nanti tim kita akan lebih lengkap," kata Risma.
Kasus ini mencuat ke muka publik usai laporan investigasi Majalah Tempo berjudul Kantong Bocor Dana Umat diterbitkan pada Sabtu (2/7/2022).
Dalam laporan tersebut, dituliskan bahwa lembaga filantropi tersebut diduga melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi hingga aktivitas terorisme. Perihal dugaan dana terorisme tersebut turut dikemukakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akan tetapi, sebagaimana dikutip dari Tempo, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku tidak pernah berurusan dengan terorisme.
Baca Juga : Masih Berseliweran, Bareskrim Minta Pemerintah Hapus Semua Konten Promosi ACT
Akhirnya polisi mengumumkan penetapan tersangka 4 petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap pada hari ini, Senin, 25 Juli 2022 siang. Empat petinggi tersebut adalah Ahyudin, Novariadi Imam Akbari, Heryana Hermai, dan Ibnu Khajar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan keempatnya dijerat dengan pasal berlapis mulai dari soal penyelewengan dana hingga pencucian uang.
"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, pasal 45 A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang ITE," kata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News