0%
Kamis, 13 Juli 2023 21:47

Gegara Pengesahan UU Kesehatan, Nasib 80 Ribu Nakes Honorer Terancam

Editor : Agung
Gegara Pengesahan UU Kesehatan, Nasib 80 Ribu Nakes Honorer Terancam
ist

Menurut Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, ada sekitar 80 ribu tenaga kesehatan berstatus honorer dan sukarelawan di daerah. Ia mengatakan adanya kewajiban alokasi anggaran 5 persen dari APBN saja banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif layak.

PORTALMEDIA.ID - Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang dinilai akan mengancam nasib tenaga kesehatan honorer. Sebab, kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran dalam jumlah tertentu atau mandatory spending untuk belanja di bidang kesehatan dihapus dalam UU Kesehatan.

Menurut Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan, ada sekitar 80 ribu tenaga kesehatan berstatus honorer dan sukarelawan di daerah. Ia mengatakan adanya kewajiban alokasi anggaran 5 persen dari APBN saja banyak tenaga kesehatan yang belum mendapatkan insentif layak.

"Apa jadinya kalau mandatory spending dihilangkan? Saya rasa akan makin parah dan tidak akan mendapat kejelasan bagaimana mereka dibayar yang sementara ini mereka sudah mengabdi puluhan tahun, belasan tahun kepada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah," ujar Harif di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, dilansir CNN, Selasa (12/7/23).

Baca Juga : Pendaftaran Mulai Dibuka Hari Ini, Begini Cara Buat Akun CPNS 2023!

Ia mengatakan jumlah tenaga honorer lebih banyak daripada PNS di daerah. Karena itu, kata Harif, dihapusnya kewajiban alokasi anggaran bakal berdampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat di daerah-daerah.

"Sementara kalau lihat di daerah daerah, jumlah tenaga honorer dan sukarelawan itu lebih banyak daripada PNS. Lalu bagaimana rakyat akan menerima pelayanan yang berkualitas," katanya.

Selain itu, Harif juga menyinggung soal nasib insentif pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurutnya, para PPPK berpotensi diberhentikan karena tak ada lagi anggaran untuk membayar mereka.

Baca Juga : Ribuan Posisi Dibuka pada Penerimaan CPNS 2023 Kemenkumham, Begini Cara Cek Formasi

"Pembiayaan PPPK yang dijanjikan oleh pemerintah, yang selama ini juga kami perjuangkan. Itu kan memerlukan pembiayaan daerah. Lalu kalau mandatory spending-nya juga dihilangkan, bagaimana mereka akan dibayar? Potensi mereka akan diberhentikan," ucapnya.

Diketahui, Selasa (11/7/23), DPR mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Sejak pembahasan, RUU itu menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beralasan kewajiban alokasi anggaran dihapus karena besarnya belanja yang dilakukan belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia. Ia mencontohkan mandatory spending besar yang dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Kuba.

Baca Juga : Lowongan CPNS dan PPPK Bakal Dibuka September

Menurutnya, rata-rata usia hidup warga di kedua negara itu tidak setinggi seperti Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, padahal ketiga negara itu tidak menetapkan mandatory spending yang besar.

"Jadi di seluruh dunia orang sudah melihat harus fokusnya bukan ke spending, fokusnya ke outcome. Fokusnya bukan ke input, fokusnya ke output," kata Budi di Gedung DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar