0%
Sabtu, 15 Juli 2023 14:13

Menpan RB Sebut Banyak Honorer Titipan di Kementerian dan Lembaga

Editor : Agung
Menpan RB Sebut Banyak Honorer Titipan di Kementerian dan Lembaga
ist

Abdullah Azwar Anas mengungkap ada fenomena pegawai titipan yang membuat tenaga honorer di kementerian/lembaga (K/L) membludak.

PORTALMEDIA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkap ada fenomena pegawai titipan yang membuat tenaga honorer di kementerian/lembaga (K/L) membludak.

Anas menceritakan pengalaman yang ia temukan saat menjadi Bupati Banyuwangi dua periode, yakni pada 2010-2015 dan 2016-2021. Menurutnya, fenomena titip-menitip adalah godaan bagi para pemimpin daerah.

"Bapak/Ibu (bupati), kalau menerima terus (pegawai titipan), apalagi jabatan kita ini jabatan politik, baru duduk, orang sudah datang. Ada ponakan, tetangga, saudara, 'hei apa gunanya kau jadi bupati kalau tetanggamu enggak bisa kamu bantu'. Itu godaan-godaan," katanya saat meresmikan 14 Mal Pelayanan Publik di kantornya, Jakarta Selatan, dilansir Sabtu (15/7/23).

Baca Juga : 66.495 Honorer Ditolak Jadi PPPK Paruh Waktu, Mamuju Sumbang Terbanyak

"Hei apa gunanya kau jadi sekda (sekretaris daerah) kalau adik mamak-mu pun enggak bisa kau bantu'. Yang gini-gini nih akhirnya satu, tambah satu, akhirnya 50 orang dengar, titip semua," sambungnya.

Anas menegaskan dirinya tak pernah sekalipun memasukkan pegawai titipan selama 10 tahun menjadi orang nomor satu di Banyuwangi. Ia tak keberatan jika ada yang mengecek langsung terkait ucapannya itu.

"Karena sekali bupati titip, ditunggu saja, meski direkturnya bilang 'hei jangan bilang-bilang ya ini titipan bupati', nanti ketemu DPR, 'hei jangan bilang-bilang ya ini titipan bupati', akhirnya semua orang nitip," tegas Anas.

Baca Juga : Pemkot Makassar Buka Peluang Bagi Honorer Jalur PJLP, Ini Syarat dan Ketentuannya

Meski begitu, ia mengakui sempat membuat kesalahan selama menjadi bupati Banyuwangi, yaitu tidak terlalu mengontrol jumlah tenaga honorer di instansinya. Ia luput mengecek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berapa tenaga honorer yang dibutuhkan untuk membantu peningkatan kinerja.

"Honorer akhirnya melimpah, tidak terkontrol. Ini kan kadang honorernya enggak ada, tapi di kegiatannya banyak. Maka, begitu didata, jumlahnya ribuan," bebernya.

Beruntung, saat itu dirinya mendapatkan surat dari Kemenpan RB yang mengingatkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer. Surat yang diteruskan dari Sekda Pemprov Jatim kepadanya itulah yang menjadi acuan evaluasi honorer.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terapkan Skema PJLP untuk Selamatkan Honorer

Pada akhirnya, meski ada usulan honorer dari tokoh tertentu hingga DPR, Anas menolak dengan berpedoman pada surat tersebut. Bahkan, seluruh tenaga honorer di instansinya saat itu dites ulang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Pemerintah memutuskan menghapus tenaga honorer. Kebijakan ini diteken saat mendiang Tjahjo Kumolo masih menjabat sebagai Menpan RB.

Rincian keputusan penghapusan honorer itu tertuang dalam Surat Menteri PAN RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga : Taufan Pawe Usulkan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Masih Menerima Honorer Baru

Kini, muncul wacana Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time untuk menggantikan para honorer. PNS paruh waktu itu akan masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana detailnya masih dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer