PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Malam-malam, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan putusan untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka penyelewengan dana kemanusiaan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Mereka yang ditahan sebelumnya telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka. Mereka adalah bekas petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain, dan Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keputusan untuk menahan didapat setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca Juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih
"Pada malam hari ini jam 8, kami selesai melaksanakan gelar perkara terkait dengan para tersangka yang diperiksa hari ini sebagai tersangka, penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, dikutip liputan6, Jumat (29/7/2022).
Whisnu menyebut, penahanan dilakukan lantaran para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Sebab, pihaknya sempat menemui hal itu beberapa waktu lalu.
"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Baca Juga : Masih Berseliweran, Bareskrim Minta Pemerintah Hapus Semua Konten Promosi ACT
Lebih jauh, Whisnu mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Yayasan ACT menerima Rp 138 miliar dana donasi dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hanya saja, Rp 34 miliar di antaranya tidak digunakan seluruhnya sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, penyidik menemukan ada Rp 2 triliun dana lainnya yang dikelola yayasan tersebut. Dana itu dihimpun dari 2005-2020. Para tersangka diduga menyelewengkan dana tersebut sebesar Rp 450 miliar.
Baca Juga : Terima Aliran Dana ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News