PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Hasanuddin Law Study Centre periode 2021/2022 akan menggelar kegiatan daring pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Kegiatan ini bertajuk “Pendampingan Grand Issue” dengan tema kebebasan berekspresi.
Menurut Dirga, Divisi Advokasi Hasanuddin Law Study Centre periode 2021/2022 FH-UH , alasannya mengangkat tema tersebut karena menganggap kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, dengan cara apapun.
Baca Juga : Desa Bonto Jai Jadi Pilot Project Desa Sadar Hukum di Bantaeng
Kata dia, kebebasaan berekspresi itu penting. Karena, setiap manusia memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat, ide, opini dan perasaannya agar didengar oleh pihak lain dalam usaha memenuhi keinginannya yang hakiki, Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
“Dengan demikian, kebebasan berekspresi adalah Hak Asasi Manusia yang sangat diperlukan dalam proses membangun sebuah peradaban yang beradab dan bermartabat,” ucapnya melalui siaran tertulis.
Untuk itu lanjutnya, Hasanuddin Law Study Centre mengajak masyarakat mendiskusika hal tersebut.
Baca Juga : Ganjar Tanya Prabowo Soal Makam Aktivis yang Diculik Tahun 1998
“Ruang diskusi ini terbuka untuk umum. Kami juga menghadirkan pembicara yang mumpuni dibidang kebebasan berpendapat,” bebernya.
Diketahui, kegiatan ini akan dihadiri oleh dia narasumber yakni Arteria Dahlan Anggota DPR RI Komisi III dan Wirya Adiwena Deputy Director Amnesty International Indonesia, serta penanggap M. Raihan Fadli dan Moderator Mutia’ah Maizaroh.
Untuk mengikuti kegiatan ini, peserta harus melakukan pendaftaran melalui link https://bit.ly/PENDAMPINGANGRANDISSUE2 atau menghubungi panitia di nomor +6285240702586.
Baca Juga : Prabowo Bosan Selalu Ditanya Soal Isu Pelanggaran HAM Setiap Pilpres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News