Keluarga Korban Pembunuhan Tragis Akibat Sengketa Lahan di Mamuju Minta Pelaku Dihukum Adil
Adapun pemicu bentrokan tersebut karena perebutan lahan sawit.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Peristiwa pembunuhan tragis terjadi di wilayah Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Sabtu (14/1/2023), kini pihak keluarga meminta para terdakwa dihukum seadil-adilnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua kelompok warga di Kabupaten Mateng, Sulbar terlibat bentrok perebutan lahan sawit.
Atas kejadian tersebut, satu orang bernama H. Mayong (64) dilaporkan tewas dan dua lainnya luka-luka.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Pria di Makassar Ditangkap, Motifnya Tak Terima Dipukul Saat Melerai
Peristiwa bentrok tersebut terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Mateng pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Adapun pemicu bentrokan tersebut karena perebutan lahan sawit. Atas dasar itulah keluarga korban H Mayong bernama Gassing (49) berharap para terdakwa dihukum seadil-adilnya atas pembunuhan yang diduga dilakukan secara berencana itu.
Untuk saat ini, kata Gassing, para terduga pelaku sudah menjalani proses sidang yang ke 8 di Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Mamuju.
Baca Juga : Tak Hanya Habisi Ibu Mantan Kekasih, Pria Di Makassar Perkosa Putri Korban 4 Kali
Gassing berharap, para terduga pelaku yang saat ini menjalani proses sidang di pengadilan mendapat hukuman berat sebagai yang disangkakan dengan dugaan perencanaan pembunuhan.
"Saya mengharapkan agar kami keluarga diberikan keadilan. Pelaku atau terdakwa dihukum sesuai dengan pasal perencanaan yaitu pasal 340," ujar Gassing saat ditemui di salah satu warkop di Makassar, Sabtu (12/8/2023) malam.
Terkait motif pembunuhan sadis tersebut. Gassing, anak pertama korban menduga itu ditengarai soal lahan sawit.
Baca Juga : Istri Diperkosa saat Merantau, Pria di Sulsel Aniaya Pelaku hingga Tewas
Dikatakan, para terdakwa mengklaim lahan yang dikelola oleh H Mayong itu adalah miliknya, karena pernah dikelola oleh neneknya. Sementara H. Mayong punya alat bukti berupa sertifikat.
"Ini perkara lahan sawit yang di klaim terdakwa bahwa lahan itu peninggalan nenek moyang mereka. Sementara klien kami memiliki alas hak yang jelas sudah diakui pemerintah setempat," ujarnya
Diceritakan anaknya, saat itu korban tengah beraktivitas dikebun sawitnya bersama 8 orang rekannya. Di mana lahan tersebut yang diklaim sebagai tanah milik salah satu diantara para terduga pelaku.
Baca Juga : Terbakar Cemburu, Motif Pembunuhan Pria yang Ditemukan Tewas di Lorong Makassar
Kemudian, orang yang mendatangi haji Mayong tersebut melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia
"Di lokasi waktu itu, sedang mau panen sawit. Orang tua saya meninggal secara sadis. Itu diduga direncanakan dibuktikan dengan adanya tombak dan mati diatas lahan pribadinya, sertifikat ada, jual beli ada," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kelurga korban bernama, Keisha Amanda mengatakan, para terduga pelaku dalam waktu dekat akan kembali menjalani proses sidang.
Baca Juga : Berawal dari Ketersinggungan, Suami Kedua di Bone Dibunuh Suami Ketiga
Pada kasus tersebut, kata dia, para pelaku dikenakan dakwaan sebagai terduga pelaku pembunuhan berencana.
"Nanti Senin itu rencananya sidang ke 9 sementara sidang agendanya keterangan saksi dan untuk dakwaan itu pasal primer nya itu pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, pasal 170, pasal 351 ayat 3 kemudian juncto pasal 55," terangnya.
Dikatakan Keisha, dari total 14 orang yang menjalani proses hukum, satu diantaranya telah diputuskan hukumannya. Sementara 13 orang lainnya masih tengah menjalani proses persidangan.
"Total ada 14 terdakwa satu anak dibawah umur kemarin sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun. Putusan 8 tahun karena anak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News