Terbakar Cemburu, Motif Pembunuhan Pria yang Ditemukan Tewas di Lorong Makassar

Penulis : Aldy
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose kasus/Ist

Pelaku lalu membuntuti korban saat pulang dari rumah Narti, mantan istrinya.

PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Terungkap motif pembunuhan terhadap pria yang ditemukan tewas di sebuah lorong yang berada di Jalan Nuri, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Rabu (30/8 2023), dipicu dari masalah asmara.

Pelaku berinisial HA (38) warga Jalan Deppasawi dalam Kecamatan Tamalate, Makassar. HA ditangkap di Dusun Banggae, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar itu cemburu kepada korban, lantaran motornya kerap ditemukan pelaku terparkir di depan rumah mantan istrinya.

Motif pembunuhan dikarenakan pelaku terbakar api cemburu terhadap korban yang selalu melihat motor korban terparkir di depan rumah mantan istrinya sehingga menuduh istrinya tidur bersama korban," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib Kamis (31/8/2023).

Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik

HA tega menghabisi nyawa Rizal Yuldani (38) berawal pada saat pelaku mendapati korban yang sedang berada di depan rumah perempuan bernama Narti, mantan istri pelaku.

"Kemudian pelaku merasa cemburu dan tidak terima, lalu pelaku langsung menendang korban dan merebut tas korban yang berisi obeng kemudian pelaku langsung kabur meninggalkan rumah mantan istrinya," ujarnya.

Pelaku lalu membuntuti korban saat pulang dari rumah Narti. Setibanya di Jalan Lorong Reformasi Kecamatan Mariso Kota Makassar, lanjut Ngajib, tiba-tiba pelaku muncul dari arah belakang dan langsung memberhentikan korban.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

"Sempat terjadi perdebatan antara pelaku dan korban, kemudian pada saat itu pelaku sudah semakin emosi dan langsung menikam korban menggunakan obeng berulang kali sehingga korban terjatuh dari sepeda motor," jelasnya.

"Kemudian pelaku kembali turun dari motornya dan kembali menikam korban berulang kali , setelah itu pelaku melarikan diri dari TKP," sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku HA, Ia mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

"Dengan cara menikam korban menggunakan obeng secara berulang kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandas dia.

Akibat perbuatannya, kata Ngajib, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) subsider pasal 388 KUHPidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, Warga Jalan Nuri, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel dihebohkan dengan penemuan mayat dalam posisi tergelatak di sebuah lorong atau gang pada Rabu (30/8 2023).

Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga

Mayat berjenis kelamin laki-laki itu diketahui bernama Rizal Yuldani (38) dari indentitasnya, korban beralamat di Jalan Briring Romang Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala,Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS yang dikonfirmasi membenarkan ihwal penemuan mayat tersebut.

"Iya benar, korban merupakan karyawan swasta, kejadiannya Rabu kemarin sekitar Pukul 23.50 Wita. " kata Lando.

Baca Juga : Diberi Tumpangan, Pria di Gowa Malah Aniaya Pemilik Salon Hingga Pingsan, Harta Benda Digasak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru