OTK Bakar Lahan hingga Nyaris Hanguskan Rumah Warga di Makassar
Pembakaran lahan itu tidak jauh dari rumahnya dan diduga sengaja dibakar oleh sekelompok orang.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Salah satu rumah warga nyaris terbakar usai Orang Tidak Dikenal (OTK) membakar lahan di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (13/10/2023) siang.
Pemilik rumah yakni Muhammad Idris, mengakau pembakaran lahan itu tidak jauh dari rumahnya dan diduga sengaja dibakar oleh sekelompok orang.
"Jadi ini orang dia bakar lahan kering yang ada di dekat rumah," ujar Idris kepada awak media, Sabtu (14/10/2023).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Pria 34 tahun ini menjelaskan, saat terjadi pembakaran situasi di lokasi sedang sepi dan banyak pohon bambu yang sudah mengering, beruntung api pun cepat dipadamkan warga hingga tidak sampai merambat ke rumahnya.
Padahal di dalam rumahnya, ada istri dan dua anaknya sedang tertidur pulas.
"Dia seakan-akan sengaja bakar ini lahan, karena arahnya angin mengarah ke rumah, pohon bambu ini juga banyak daun-daunnya yang sudah kering. Jadi bahaya sekali," jelasnya.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Selain membakar lahan, dijelaskan Idris, pohon pisang pun tak luput dari sasaran para OTK itu. Mereka juga menebang habis pohon pisang yang sudah bertahun-tahun di tanam oleh sang ayah.
"Ada banyak pohon pisang di samping rumah, ini yang menanam saya punya bapak. Ditebang-tebang oleh orang yang tidak bertanggungjawab," imbuhnya.
Ditegaskan Idris, dirinya tidak pernah memiliki masalah dengan warga setempat. Hanya saja, dia dan keluarganya kerap mendapatkan teror belakangan ini.
Baca Juga : Kebakaran di Makassar Tewaskan Bocah 7 Tahun, 12 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
"Mereka ingin kuasai ini lahan, termasuk yang ditanami pisang oleh bapak saya. Mungkin juga tanah tempat rumah saya berdiri," bebernya.
Menyikapi permasalahan itu, Idris pun telah membuat laporan di Mapolrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/2153 /X/2023/SPKT/POLRESTABES MAKASSSAR/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 13 Oktober 2023.
"Saya berharap setelah membuat laporan ini tidak ada lagi gangguan yang diterima keluarga," tandasnya.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Dia menuturkan, pihaknya bersama Tim Inafis Polrestabes Makassar telah mendatangi TKP dan memasang garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya, kita pasang Police Line di TKP, anggota sudah ke sana mengambil barang bukti," ungkap Ridwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News