Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo Sosialisasi Penyebarluasan Perda Pendidikan
Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo menegaskan semua anak harus bersekolah selama 12 tahun sesuai ketentuan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Travellers Phinisi, Jalan Lamadukelleng Buntu, Sabtu (18/11/2023).
Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo menegaskan semua anak harus bersekolah selama 12 tahun sesuai ketentuan.
Legislator dari Fraksi PAN ini menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah kota sudah selayaknya memberikan pendidikan gratis untuk semua anak.
Baca Juga : Pemulihan Gedung DPRD Makassar Dimulai
“Karena pendidikan ini menjadi hak yang harus didapatkan oleh setiap anak,” kata H2L–akronim dari nama Hasanuddin Leo.
Hasanuddin Leo memastikan seluruh biaya pendidikan bakal ditanggung mulai PAUD hingga SMA. Meski dirinya tidak punya wewenang terhadap SMA namun tetap gratis.
“Semua wajib sekolah itu sudah ditanggung untuk 12 tahun artinya sampai SMA,” tambahnya.
Baca Juga : Erick Horas Sebut Pilket RT/RW Jadi Contoh Demokrasi Akar Rumput
“Ini kenaoa menjadi penting karena ini menyangkut hak-hak daripada orang tu dan bagaimana kewajiban pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan,” tukas Hasanuddin Leo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin mengatakan pihaknya mewajibkan anak sekolah tanpa dipungut biaya. Hal itu sudah tertuang dalam UUD.
“Tentu adalah hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan
Baca Juga : Prihatin dengan Kondisi Guru, Andi Tenri Uji Sosialisasikan Perda No.05 Tahun 2022
Kalau ada anak yang tidak belajar itu melanggar,” katanya.
Pihaknya akan berupaya memberikan pendidikan berkualitas namun tetap gratis. Komitmen itu telah diterapkan salah satunya lewat PAUD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News