TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hak Angket Sudah Ada Sejak Era Soekarno

ist

Deddy menjelaskan hak angket sudah biasa digunakan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

PORTALMEDIA.ID - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Deddy Sitorus menyampaikan hak angket bukan drama yang menakutkan. Dia menilai, fungsi pengawasan itu sudah ada sejak pemerintahan Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno.

Dia menyatakan hak angket DPR tidak perlu diframing seolah-olah seperti momok yang menakutkan, terlebih tentang pemilu 2024. Dirinya mengaku bingung atas banyaknya penolakan atas hak angket.

"Dalam sejarah bangsa ini dari zaman Bung Karno sudah ada hak angket tentang penggunaan devisa, itu tahun 50-an. Tapi sekarang ada framing seolah-olah hak angket ini sesuatu yang salah, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan nalar publik, dan sesuatu yang haram," kata Deddy, dikutip Minggu (3/3/2024).

Baca Juga : Ganjar Pranowo Ogah Bahas Keberlanjutan Hak Angket: Saya Bukan Anggota Dewan

Deddy menjelaskan hak angket sudah biasa digunakan dalam sejarah pemerintahan Indonesia sejak zaman pemerintahan Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Semisal pada 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno.

"Kemudian pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina," kata Deddy.

Baca Juga : Gagal di MK, Cak Imin Harap Hak Angket Pilpres Bisa Berjalan

Kemudian pada zaman pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, lanjut Deddy, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate.

Selanjutnya, pada zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Non Budgeter Bulog.

"Sementara itu, di zaman Presiden SBY tercatat ada banyak hak angket yang dilakukan DPR, antara lain hak angket tentang Pertamina, hak angket impor beras, hak angket penyelesaian kasus BLBI, hak angket DPT Pemilu 2009, hak angket Bank Century, serta hak angket tentang KPK pada 2017," ujar Deddy.

Baca Juga : PDIP Belum Bersikap Soal Hak Angket, Hasto: Tekanan Hukumnya Kuat Sekali

Dia mengatakan, hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak ditolak oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.

Ini disebabkan penyelenggaraan Pemilu 2024 menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat terkait berbagai kejanggalan dan kecurangan yang terjadi secara telanjang serta mudah diketahui melalui media sosial (medsos) dan media mainstream tanpa perlu melakukan investigasi," tutur Deddy.

Dia menuturkan, bentuk kecurangan itu antara lain terkait politisasi bansos, money politics, pengerahan aparat, intimidasi, quick count, hingga Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang error.

Baca Juga : Tantang MK, Mahfud: Mau Apa Tidak Menjaga Demokrasi dan Konstitusi

"Pertanyaan-pertanyaan ini yang membutuhkan hak angket agar bisa menyelidiki dan membuka persoalan. Mempercakapkan masalah ini dalam forum DPR melalui hak angket adalah hal yang konstitusional, meskipun saat ini yang sangat gerah justru orang yang di-framing menjadi pemenang pemilu," kata Deddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru