Gerius One Yoman Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Dugaan Suap Bersama Almarhum Lukas Enembe

Ilustrasi

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

PORTALMEDIA.ID - Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).

Gerius juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Gerius disebut menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.

Menurut jaksa KPK, perbuatan tindak pidana itu dilakukan Gerius bersama-sama dengan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum).

Lukas disebut menerima suap dari Rijatono sejumlah Rp35,45 miliar.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Selain itu, Gerius pada 2019-2021 diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance beserta perlengkapan rumah tangga dari Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru