KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Buntut Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Menurut Ali, pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan dua pejabat PT HK (Hutama Karya) Persero dan satu orang swasta.
PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dugaan korupsi itu merugikan negara belasan miliar rupiah.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya dikutip, Kamis (14/3/2024).
Kendati demikian, Ali belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK telah mencegah tiga orang pergi ke luar negeri.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Ali menuturkan, pencegahan tersebut sebagai upaya pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan efektif. KPK pun kemudian bersurat kepada Ditjen Imigrasi terkait permintaan pencegahan terhadap tiga orang yang dimaksud.
"KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali.
Menurut Ali, pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan dua pejabat PT HK (Hutama Karya) Persero dan satu orang swasta.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
"Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik," ucapnya.
Ali mengimbau para pihak dimaksud selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News