Awal April, KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

IST

Pelakasanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki tahapan krusial pada awal April.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, pelakasanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki tahapan krusial pada bulan depan.

"Dalam beberapa waktu ke depan di awal April 2024 ini," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (22/03/2024).

Baca Juga : Pemerintah Kota Parepare dan Forkopimda Apresiasi Suksesnya Pilkada 2024

Dia memaparkan, pendaftaran calon kepala daerah terbuka untuk seluruh masyarakat yang telah memenuhi ketentuan, termasuk soal minimal dukungan.

Sehingga, pada bulan depan KPU membuka tahapan pendaftaran awal bagi calon kepala daerah, yaitu menyerahkan bukti dukungan dari masyarakat di wilayahnya akan berkontestasi.

"Bagi warga negara Indonesia yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah apakah itu gubernur, bupati, wali kota melalui jalur perseorangan itu sudah mulai bisa menyampaikan bukti dukungan untuk pencalonan dalam pilkada (di April 2024)," sambungnya menegaskan.

Baca Juga : TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Keamanan Masa Tenang Pilkada

Oleh karena itu, Anggota KPU RI dua periode itu memastikan, KPU masih terus bekerja setelah menyelesaikan pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024.

Dimana, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah ditetapkan hasilnya.

"Kita segera songsong adalah Pilkada 2024, yang rencananya pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu tanggal 27 November 2021," ucapnya.

Baca Juga : Bawaslu Fokuskan Pengawasan Selama Masa Tenang

"Baik gubernur maupun bupati, wali kota di tahun 2024, sehingga dengan begitu kami di KPU selain  menuntaskan kegiatan-kegiatan tahapan Pemilu 2024 juga mulai memasuki tahapan Pilkada 2024," demikian Hasyim menambahkan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru