Farouk M Betta Cs Balik Gugat Nurdin Halid di Mahkamah Partai Golkar
Mahkamah Partai Golkar telah meminta kepada Syahrir Cakkari untuk mencabut gugatan pertama apabila ingin menggunakan gugatan yang kedua.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Meski sidang lanjutan sengketa hasil Musda ke X Partai Golkar Sulsel di Mahkamah Partai (MP) Golkar ditunda, namun perkara ini memasuki babak baru. Farouk M Betta Cs dikabarkan mengganti gugatannya dengan menggugat pengurus DPD I Golkar Sulsel Periode 2015-2020 yang dipimpin Nurdin Halid.
Sidang MP Golkar ditunda pada Rabu (10/8/2022) lalu dengan agenda mendengar jawaban dari pihak pemohon. Alasan Hakim Ketua MP menunda sidang karena bertepatan agenda pendaftaran Golkar ke KPU RI.
Farouk M Betta sebagai pemohon sebelumnya menggugat hasil Musda ke X Golkar Sulsel dan meminta dilakukan Musda Ulang. Termohon atau yang digugat dalam gugatan ini adalah Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Sulsel yang terpilih dalam Musda X yang digelar di Jakarta pada 2020 silam.
Kini, Syahrir Cakkari sebagai kuasa hukum Farouk Cs dikabarkan akan mengganti materi gugatannya dengan menggugat Nurdin Halid sendiri yang saat itu posisinya sebagai penyelenggara Musda X Golkar Sulsel itu.
Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana
Fakta-fakta persidangan MP Golkar ini diungkap oleh kuasa hukum Taufan Pawe, Imran Eka Saputra kepada Portalmedia.ID.
"Ada 2 gugatan yang dia masukkan, gugatan pertama dia persoalkan DPD I (Taufan Pawe), terus ditanya dengan hakim apakah mau ada perubahan (gugatan), dia bilang iya mau ada perubahan, setelah dia ajukan perubahan, bukan DPD I periode yang sekarang yang dia persoalkan, tapi periodenya pak Nurdin Halid," ungkapnya, Jum'at (12/8/2022) lalu.
Imran Eka Saputra mengatakan pemohon awalnya menganggap produk keputusan yang lahir dari Musda ke X Golkar Sulsel tidak sah karena itu Taufan Pawe yang terpilih secara aklamasi mengalami cacat proses.
Baca Juga : Ditemui IAS di Jakarta, Nurdin Halid: Kita Dukung Seluruh Kader Besarkan Partai
"Karena ada proses yang cacat maka dia meminta kepada Mahkamah Partai untuk membatalkan surat keputusan yang lahir dari DPP," bebernya.
Mantan Ketua KNPI Sulsel itu mengatakan Mahkamah Partai Golkar telah meminta kepada Syahrir Cakkari untuk mencabut gugatan pertama apabila ingin menggunakan gugatan yang kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News