Farouk Cs Gugat Hasil Musda Bikinan NH, Posisi Taufan Pawe Tidak Jelas
Taufan Pawe bisa masuk sebagai pihak intervensi. tapi gugatan yang dialamatkan kepadanya tentu harus dijawab dulu.
PORTALMEDIA.ID -- Kuasa Hukum Ketua Golkar Sulsel Taufan Pawe, Imran Eka Saputra mengaku rugi atas perubahan arah gugatan Farouk M Betta Cs di Mahkamah Partai Golkar yang semula menggugat kliennya itu, kini berbalik ke Nurdin Halid (NH) sebagai penyelenggara Musda X DPD I Golkar Sulsel 2020.
Kerugian yang dimaksud Imran Eka adalah gugatan yang dialamatkan ke Taufan Pawe sebagai ketua terpilih dalam Musda X DPD I Golkar Sulsel 2020 namun terjadi perubahan arah gugatan dari pemohon sehingga posisi kliennya itu saat ini tidak jelas.
"Kita juga ini dari DPD I sekarang, rugi, karena sudah datang gugatan yang pertama terus ada gugatan yang kedua masuk, inikan akhirnya posisinya kita ini belum jelas apakah sebagai tergugat dua atau sebagian tergugat intervensi. Kalau mereka, menginginkan sekarang ini DPD I sebagai tergugat intervensi itu namanya," ujar Imran kepada Portalmedia.ID, Jum'at (12/8/2022).
Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana
Selain itu Hakim Ketua MP Golkar menunda sidang sengketa hasil Musda X DPD I Golkar Sulsel 2020 dalam waktu yang juga belum jelas pelaksanaannya.
Mantan Ketua KNPI Sulsel itu membeberkan bahwa posisinya dan kliennya sekarang tidak jelas, karena Farouk CS mengatakan pihak Taufan Pawe tetap dapat bisa masuk sebagai pihak intervensi karena memiliki kepentingan.
"Dia merubah gugatannya dengan menghilangkan DPD I yang sekarang, inikan posisinya kita tidak jelas," jelasnya.
Baca Juga : Ditemui IAS di Jakarta, Nurdin Halid: Kita Dukung Seluruh Kader Besarkan Partai
Menurutnya tidak menjadi masalah bila Taufan Pawe menjadi pihak intervensi pada gugatan selanjutnya namun, kata dia, gugatan pertama yang dilayangkan Farouk M Betta alias Aru Cs harus dijawabnya dulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News