"Dia bilang bisa masuk sebagai pihak intervensi. sudah cocok, tapi gugatan yang pertama kita terima, tentu gugatan pertama yang kita jawab dulu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Farouk M Betta sebagai pemohon sebelumnya menggugat hasil Musda ke X Golkar Sulsel dan meminta dilakukan Musda Ulang. Termohon dalam gugatan ini adalah Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Sulsel yang terpilih dalam Musda X yang digelar di Jakarta ini pada 2020.
Syahrir Cakkari sebagai kuasa hukum dikabarkan mengganti materi gugatannya dengan menggugat Nurdin Halid yang saat itu posisinya sebagai penyelenggara Musda X Golkar Sulsel 2020.
Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana
Diketahui sejak Taufan Pawe resmi menjadi Ketua Golkar Sulsel hingga dilantik muncul isu Musyawarah Luar Biasa (Musdalub). Namun barulah pada akhir 2021, Farouk M Betta dkk mengajukan permohonan di Mahkamah Partai Golkar.
Mantan Ketua DPRD Makassar tidak sendiri menggugat hasil Musda X tersebut, totalnya ada 10 pihak pemohon yang diantaranya Wahab Tahir, Asrullah, Anas Gs Karaeng Jalling, Muhamad Risman Pasigai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News