0%
Senin, 15 Agustus 2022 00:19

Farouk Cs Gugat Hasil Musda Bikinan NH, Posisi Taufan Pawe Tidak Jelas

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Azis Kuba
Taufan Pawe saat menggelar jumpa pers di sebuah cafe di Makassar, beberapa waktu lalu.
Taufan Pawe saat menggelar jumpa pers di sebuah cafe di Makassar, beberapa waktu lalu.

Taufan Pawe bisa masuk sebagai pihak intervensi. tapi gugatan yang dialamatkan kepadanya tentu harus dijawab dulu.

"Dia bilang bisa masuk sebagai pihak intervensi. sudah cocok, tapi gugatan yang pertama kita terima, tentu gugatan pertama yang kita jawab dulu," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Farouk M Betta sebagai pemohon sebelumnya menggugat hasil Musda ke X Golkar Sulsel dan meminta dilakukan Musda Ulang. Termohon dalam gugatan ini adalah Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Sulsel yang terpilih dalam Musda X yang digelar di Jakarta ini pada 2020.

Syahrir Cakkari sebagai kuasa hukum dikabarkan mengganti materi gugatannya dengan menggugat Nurdin Halid yang saat itu posisinya sebagai penyelenggara Musda X Golkar Sulsel 2020.

Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana

Diketahui sejak Taufan Pawe resmi menjadi Ketua Golkar Sulsel hingga dilantik muncul isu Musyawarah Luar Biasa (Musdalub). Namun barulah pada akhir 2021, Farouk M Betta dkk mengajukan permohonan di Mahkamah Partai Golkar.

Mantan Ketua DPRD Makassar tidak sendiri menggugat hasil Musda X tersebut, totalnya ada 10 pihak pemohon yang diantaranya Wahab Tahir, Asrullah, Anas Gs Karaeng Jalling, Muhamad Risman Pasigai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer