JPU Bakal Hadirkan Kemal Redindo dan Istri SYL Sebagai Saksi di Persidangan
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, keluarga SYL akan dihadirkan setelah selesai meminta keterangan dari internal Kementan.
PORTALMEDIA.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi di persidangan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, keluarga SYL akan dihadirkan setelah selesai meminta keterangan dari internal Kementan.
"Kita rampungkan dulu internal Kementan semuanya perkara pokok dalam dakwaan, nanti keluarga SYL kita panggil semua," ujar Meyer di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Keluarga SYL yang dipanggil untuk hadir di ruang sidang yang telah di-BAP.
"Yang disebut-sebut itu, Kemal Rendindo, Tita, Ibu Ayun (istri SYL) ini bisa kita panggil karena BAP-nya ada," katanya.
Menurut dia, sebagai keluarga berhak menolak sebagai saksi di persidangan. Namun, dalam sidang tersebut terdapat juga terdakwa Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhamad Hatta.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
"Setidaknya kita periksa di dua perkara ini. Mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri di situ," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News