Dewas KPK Rencanakan Pembacaan Putusan Dugaan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

ist

Sidang pemeriksaan etik tersebut rampung pada pekan ini di mana Ghufron akan menyampaikan pembelaannya terlebih dahulu.

PORTALMEDIA.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menargetkan membacakan putusan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan depan.

Sidang pemeriksaan etik tersebut rampung pada pekan ini di mana Ghufron akan menyampaikan pembelaannya pada Jumat 17 Mei hari ini.

"Harus dibuat putusannya dulu kan. Ya, mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris menyatakan materi pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Dewas KPK hanya tinggal menunggu pembelaan Ghufron.

"Sudah selesai. Jadi, nanti siang jam 2 itu pak Ghufron menyampaikan pembelaan. Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus," kata Syamsuddin.

"Belum tahu. Kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa. Kita tunggu saja lah," jawab Syamsuddin saat dikonfirmasi waktu pasti sidang putusan dimaksud.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru