HUT RI ke-77, Warga Bara-Baraya Berjuang untuk Merdeka dari Mafia Tanah
Ada yang berbeda dari suasana kemerdekaan di Kelurahan Bara-baraya, jika biasanya rumah atau jalan-jalan dihiasi oleh ornamen merah putih, namun di kelurahan ini selain hiasan merah putih, rumah-rumah warga juga dihiasi spanduk protes mafia tanah.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ada yang nampak berbeda dari perayaan kemerdekaan HUT ke-77 RI di Kelurahan Bara-baraya, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Jika biasanya, masyarakat akan memasang umbul-umbul dan bendera merah putih sebagai cara dalam memeriahkan hari kemerdekaan RI, namun warga Bara-baraya justru memasang spanduk dan pataka anti penggusuran.
Selain bendera merah putih yang mendominasi di kelurahan ini, spanduk melawan penggusuran nampak menghiasi Pemukiman Warga Bara-baraya tepatnya di lorong 12.
Baca Juga : Pentingnya Sertifikasi Masjid dan Gedung Pendidikan Cegah Mafia Tanah
Spanduk besar bertuliskan "Warga Barabaraya Siap Perang Melawan Mafia Tanah dan Antek-anteknya" dibentang warga di jalan.
Sementara pataka-pataka kecil lainnya dipasang di pagar-pagar rumah sepanjang lorong. Dikonfirmasi dengan ketua RW setempat, Andarias mengatakan bahwa, pemasangan spanduk dan pataka ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan dan perlawanan kepada mafia tanah.
"Pemasangan spanduk dan pataka ini dilakukan warga sebagai bentuk perlawanan warga terhadap rencana penggusuran yang mereka hadapi dan bentuk keprihatinan di tengah perayaan 77 tahun kemerdekaan tetapi masih saja ada perampasan ruang hidup di negara ini," terangnya.
Baca Juga : DPR Dorong Digitalisasi dan Transparansi Kasus Pertanahan
Sebagai warga, mereka meyakini konteks kemerdekaan adalah bebas dari segala bentuk penjajahan dan ketidakadilan.
Awal Mula Perkara Mafia Tanah
Untuk diketahui, perkara Bara-baraya sendiri telah berjalan sejak tahun 2017 dan melibatkan pihak militer dan sekira 67 KK. Ketika itu Kodam XIV/HSN menerbitkan surat peringatan pengosongan lahan kepada warga RT06 dan RT01 kelurahan Bara-baraya.
Sehingga membuat situasi di Bara-baraya membara dan konflik terbuka tak terhindarkan lagi, di mana warga memblokade jalan dan melakukan ronda bergilir setiap malam.
Baca Juga : Menteri AHY Beri Sertifikat Tanah Elektronik ke Pemkot Makassar Senilai Rp3 Triliun
Kini konflik tanah ini telah bergulir di ranah hukum, bahkan warga telah memenangi gugatan pertama hingga putusan inkracht di tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News