
Namun pada gugatan kedua di tahun yang sama warga hanya menang di tingkat pertama, namun pada tingkat banding dan kasasi baru-baru ini warga kalah.
Baca Juga : Pentingnya Sertifikasi Masjid dan Gedung Pendidikan Cegah Mafia Tanah
Oleh karena itu, situasi di Bara-baraya kembali panas, mengingat pihak penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi serta kabar yang beredar di warga adalah penggusuran tersebut akan dilaksanakan di bulan Agustus ini.
Sementara warga menempuh upaya hukum pengajuan kembali dan menyampaikan kepada ketua PN pada saat pertemuan Annmaning agar tidak ada eksekusi selama proses hukum berlangsung.
Masih di lorong yang sama, salah seorang tokoh pemuda dari RW berbeda, Qudrah mengatakan hal senada.
Baca Juga : DPR Dorong Digitalisasi dan Transparansi Kasus Pertanahan
"Susah juga, kan. Soalnya warga ini memiliki alas hak yang sah namun dikalahkan di pengadilan, sehingga timbul asumsi ada permainan di pengadilan," ujar Qudrah.
"Kami sendiri sebagai tetangga tidak mungkin juga tinggal diam, kan. Soalnya kami ini bertetangga sudah turun temurun sejak kakek-nenek kami, dan kami sadar jangan sampai akan mengalami nasib yang sama dengan mereka ketika kami tidak bersatu melawan penggusuran," sambung Qudrah tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News