Kadisdik Beri Sanksi Guru SDN Mangkura yang Lakukan Pungli Berkedok Paguyuban

SDN Mangkura, Jl Bontolempangan, Makassar.

Dugaan pungutan liar berkedok paguyuban (kekerabatan) kembali terjadi di salah satu sekolah di Kota Makassar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dugaan pungutan liar berkedok paguyuban (kekerabatan) kembali terjadi di salah satu sekolah di Kota Makassar. Berdasarkan laporan yang diterima Portal Media dari seorang wali murid, SDN Mangkura Makassar melakukan pungli terhadap orangtua siswa.

Sebelumnya berita pungli ini telah dinaikkan Legion News, kemudian dikirimkan orangtua siswa SDN Mangkura ke Portal Media untuk diberitakan lebih dalam.

Orangtua berinisal RH tersebut, merasa selama ini dirugikan sekolah karena adanya pungutan yang hasilnya diberikan kepada Wali Kelas siswa.

Baca Juga : Makassar Berkibar Raih Prestasi, 10 Sekolah Sabet Penghargaan Adiwiyata 2025

"Pengalaman saya sama kayak yang diberitakan ini, makanya saya kirim ulang agar Portal Media bisa menggali lebih dalam terkait hal yang sebenarnya bukan dugaan lagi,"ungkap RH, Jumat (19/8/2022).

RH mengaku sudah lama ingin bersuara, namun takut jadi bahan bullying di sekolah. "Sudah lama saya mau bilang, tapi takutka nanti anakku jadi sasaran sekolah dan orang-orang digrup,"kata RH.

RH mengaku, berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari sekolah, hari ini SDN Mangkura akan disidak oleh DPR terkait dana paguyuban tersebut.

Baca Juga : Kota Makassar Resmi Naik Kelas, Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2025

"Kayaknya mau datang anggota dewan untuk sidak. Tapi nda tau jam berapa,"tambah RH.

Sebelumnya, Legion News memberitakan bahwa saat salah satu orang tua siswa menjadi bahan bullyng di group whatsapp paguyuban kelas VB SDN Mangkura I.

Berawal saat wali kelas VB inisial HT mengajukan penawaran pembelian alat peraga ke pengurus paguyuban untuk disampaikan ke orangtua siswa dengan biaya Rp 40 ribu/siswa yang kemudian dibatalkan oleh HT dikarenakan mendapat pertimbangan dari salah satu orang tua siswa.

Baca Juga : Distaru Makassar Meriahkan Jalan Sehat HUT Kota Makassar ke-418

Akibatnya group paguyuban sontak membullyng orang tua siswa yang diketahui bernama Zulkifli Thahir yang merupakan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel.

“Awalnya saya mendapat informasi dari istri, dan saya pun langsung mempertanyakan ke wali kelas tersebut kenapa dibebankan ke siswa pembelian alat peraga padahal kan itu alat penunjang guru harusnya disiapkan oleh sekolah dan akhirnya HT pun membatalkan pesanan melalui salah seorang pengurus paguyuban”, ungkap Zulkifli Thahir, kamis (18/8/2022).

Usai dibatalkan, Ketua DPD IMDI Sulsel ini menganggap wali kelas VB sudah paham akan penjelasan yang diberikannya.

Baca Juga : Disdik Makassar Hentikan Sementara Belajar Tatap Muka, Berlaku 1–4 September

"Mungkin wali kelas ini saat membatalkan pemesanan alat peraga banyak hal yang dilebihkan dan tidak bijak dalam berkomunikasi, hingga akhirnya merembet ke dana paguyuban yang belum terbayarkan tahun lalu. Saya memang belum membayar dan memang saya tidak mau bayar setelah saya tahu sifatnya tidak wajib dan tidak jelas pengalokasiannya, serta pembentukan paguyuban ini juga tidak jelas".

"Apalagi nama anak saya diposting di group paguyuban karena menunggak alias belum bayar, jadi kesannya bikin malu sama halnya ini bullyng bagi saya tentunya seolah saya dipaksa untuk membayar”,terang Zulkifli Thahir.

Atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu, Zulkifli Thahir mengadukan hal tersebut ke Kepsek dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Baca Juga : Disdik Makassar Pastikan Distribusi Seragam Sesuai Aturan, Siap Evaluasi Jika Penyedia Bermasalah

Dirinya mengaku bahwa banyak orang tua siswa yang selama ini tak setuju dengan pembayaran dana tersebut, namun memilih bungkam karena takut.

"Mereka ini diam bukan berarti setuju atas apa yang ditetapkan oleh pengurus paguyuban. Tapi mereka memilih diam daripada kena bully seperti saya. Ini berarti paguyuban telah menciptakan kesenjangan sosial karena harus dipertimbangkan tidak semua orang tua siswa itu sama taraf ekonominya, hal itulah yang mendasari saya untuk menanyakan alat peraga”, pungkas ketua Komtap Publikasi KADIN Sulsel ini.

Dinas Pendidikan Tegaskan Tak Ada Dana Paguyuban di Sekolah

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, H. Muhyiddin M, SE, MM mengatakan, tidak ada nomenklatur atau aturan apapun tentang paguyuban di sekolah.

"yang ada itu adalah Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, jadi kasus di Mangkura I saya sudah minta Kepsek untuk menertibkan paguyuban itu sementara untuk oknum guru kami sudah berikan sanksi pembinaan tahap 1”,Ucap Muhyiddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru