Kepsek SDN Mangkura Siap Bubarkan Grup Paguyuban
Sementara itu, Kepala SDN Mangkura I, Nirwati Rata Paembonan M.Pd mengaku tidak tahu menahu perihal paguyuban tiap kelas di sekolah yang dipimpinnya apalagi ada pungutan atau iuran yang dihimpun oleh para pengurus paguyuban.
Namun dirinya berjanji akan segera menjalankan instruksi dari Kadis Pendidikan Kota Makassar untuk menertibkan guru guru dan membubarkan paguyuban di 12 kelas yang ada di SDN Mangkura I.
Baca Juga : Makassar Berkibar Raih Prestasi, 10 Sekolah Sabet Penghargaan Adiwiyata 2025
Dewan Pendidikan Siap Berantas Pungli di Sekolah-Sekolah
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, yang juga ketua Dewan Pendidikan Makassar, membenarkan bahwa paguyuban itu tidak ada. Yang ada adalah komite sekolah.
Politisi NasDem itu pun meminta kepada semua pihak untuk turut serta memberantas pungli di sekolah.
Baca Juga : Kota Makassar Resmi Naik Kelas, Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2025
“Laporkan kami jika ada yang melakukan atau menjalankan praktek-praktek pungli di sekolah, insya Allah akan kami tindaki sesegera mungkin, Intinya tidak boleh ada kebijakan yang memberatkan orangtua murid. Dengan dalih apapun itu”,terang Rudianto Lallo.
Hingga berita ini tayang, media belum berhasil menghubungi Ketua Komite Kompleks SDN Mangkura Makassar terkait pembelaannya kepada guru HT dan mendukung paguyuban yang disinyalir kegiatan pungli modus baru namun sudah lama berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News