Mantan Stafsus SYL Diperiksa KPK Pada Kasus Dugaan Korupsi Barantan

ist

Sebelumnya, Joice juga berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi pemerasan SYL.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan staf khusus Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (20/9/2024).

"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Joice Triatman, Wiraswasta/Staf Khusus Menteri Pertanian RI," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

Sebelumnya, Joice juga berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi pemerasan SYL.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Barantan tetapi belum mengumumkannya ke publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Hanya saja, beberapa waktu lalu, mantan Sekretaris Barantan Wisnu Haryana mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wahyu setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/9/2024).

Pada Kamis (15/8) lalu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Mereka yang dicegah yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

KPK mengungkapkan potensi kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp82 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru