Tim Hukum Paslon Hati Damai Laporkan Pelanggaran Pilkada Gowa

IST

Khaeril Jalil selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi menyampaikan, bahwa pihaknya melaporkan beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat politik praktis.

PORTALMEDIA.ID, GOWA -- Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa, Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Hati Damai), mendatangi kantor Bawaslu Gowa di Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa, Rabu (09/10/2024).

Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor urut 2 ini untuk melaporkan adanya beberapa dugaan pelanggaran dalam Pilkada Gowa, di antaranya keterlibatan beberapa perangkat desa pada Paslon nomor urut 1 Amir Uskara - Irmawati Haeruddin (Aurama').

Khaeril Jalil selaku Ketua Tim Hukum dan Advokasi menyampaikan, bahwa pihaknya melaporkan beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat politik praktis.

Baca Juga : Pemerintah Kota Parepare dan Forkopimda Apresiasi Suksesnya Pilkada 2024

"Kami bersama rombongan Tim Hukum dari Paslon Hati Damai datang di Bawaslu Gowa untuk menyampaikan laporan adanya keterlibatan beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat atau berpihak kepada salah satu paslon," ujar Khaeril.

Khaeril juga menyampaikan bahwa pihaknya juga melaporkan pernyataan dari Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara, yang diduga patut ditelusuri karena menyebutkan adanya oknum pejabat Pemkab Gowa yang dijadikan informan.

"Imam Fauzan kan menyebut di media bahwa ada 11 kepala dinas dan 9 camat yang menjadi informan Pak Amir Uskara untuk mengetahui keterlibatan ASN. Nah secara logika, dia sendiri yang telah melibatkan ASN berpolitik praktis," katanya.

Baca Juga : TNI-Polri Gelar Patroli Skala Besar Pastikan Keamanan Masa Tenang Pilkada

"Kedua, dia menyebutkan bahwa ada beberapa camat dan kepala desa di Kabupaten Gowa yang menekan untuk memilih paslon tertentu," tambahnya.

Menurut Khaeril, pernyataan Fauzan harus ditelusuri oleh Bawaslu Gowa dan bisa dia buktikan secara hukum agar tidak menjadi pernyataan yang provokatif atau fitnah (hoax) karena bisa kena delik pidana baik yang termaktub dalam UU Pilkada maupun UU ITE.

Dalam laporan ini, Tim Hukum Paslon Hati Damai melampirkan beberapa bukti dan saksi yang menjadi syarat formil dan materil untuk dapat diregister dan ditindaklanjuti untuk diproses sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga : Bawaslu Fokuskan Pengawasan Selama Masa Tenang

Khaeril berharap Bawaslu Kabupaten Gowa, benar-benar tetap on the track dalam menegakkan aturan, dengan menindak tegas adanya dugaan pelanggaran ini, khususnya dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan pihaknya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru