Tiga Direktorat Baru di Kortastipikor Polri Perkuat Pemberantasan Korupsi
Ketiga direktorat ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan yang komprehensif.
PORTALMEDIA.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengumumkan pembentukan tiga direktorat baru dalam Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri sebagai bagian dari langkah serius kepolisian dalam memerangi korupsi di Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan dalam apel gelar pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024).
Menurut Listyo, Kortastipikor akan terdiri dari tiga direktorat utama, yakni Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
Ketiga direktorat ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui pendekatan yang komprehensif, mulai dari pencegahan hingga pengamanan aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
"Kita meluncurkan tiga direktorat di Kortastipikor, yaitu Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran serta Pengamanan Aset. Semua ini bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media.
1. Sinergi dengan Instansi Lain
Dalam pelaksanaannya, Kortastipikor akan bekerja sama secara erat dengan lembaga-lembaga lain yang memiliki peran dalam pemberantasan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. Koordinasi ini menjadi penting agar tidak ada tumpang tindih dalam penanganan kasus, dan setiap lembaga dapat menjalankan peran masing-masing secara efektif.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Kortastipikor Polri akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan agar pemberantasan korupsi bisa dijalankan secara optimal. Ini adalah upaya Polri untuk turut bersama instansi lainnya dalam memberantas korupsi di Indonesia," kata Listyo.
Kapolri juga menegaskan bahwa pembentukan Kortastipikor ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami menyesuaikan dengan arahan dari Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi. Harapan kami adalah agar peran Polri dalam hal ini benar-benar bisa optimal," tambahnya.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
2. Pembentukan Kortastipikor Sesuai Perpres 122/2024
Pembentukan Kortastipikor Polri ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024. Dengan peraturan tersebut, Kortastipikor kini tidak lagi berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melainkan menjadi unit tersendiri yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
"Kortastipikor sekarang adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri," bunyi Pasal 20A ayat (1) Perpres tersebut.
Baca Juga : Pengawasan Internal Dinilai Kunci Reformasi Polri
Pembentukan korps khusus ini merupakan pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah Bareskrim Polri. Dengan status barunya, Kortastipikor akan memiliki keleluasaan lebih besar untuk bergerak cepat dan efektif dalam menjalankan tugasnya.
3. Fokus pada Pencegahan dan Pengamanan Aset
Salah satu fokus utama dari Kortastipikor adalah pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pejabat publik. Direktorat Pencegahan akan bertugas memberikan pemahaman dan membangun sistem yang mencegah terjadinya korupsi sejak dini.
Baca Juga : DPR Pastikan Kedudukan Polri Tak Berubah, Kapolri Tetap Diangkat Presiden
Direktorat Penyidikan, di sisi lain, akan menangani kasus-kasus korupsi yang sudah terjadi, dengan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Sedangkan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset akan mengamankan hasil korupsi agar bisa dikembalikan kepada negara.
“Kami juga akan memaksimalkan pengamanan aset hasil korupsi agar negara tidak dirugikan lebih jauh. Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset akan berperan penting dalam proses ini,” jelas Listyo.
4. Tidak Ada Tumpang Tindih Kewenangan
Menanggapi kekhawatiran akan potensi tumpang tindih kewenangan dengan KPK, Listyo menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi. Menurutnya, Kortastipikor dan KPK memiliki peran yang saling melengkapi dalam pemberantasan korupsi, dan sinergi antara keduanya akan terus diperkuat.
"Kami akan memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Kortastipikor akan bekerja sama dengan KPK, dan masing-masing akan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," tegasnya.
Sementara itu, KPK juga telah menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik pembentukan Kortastipikor dan tidak melihat adanya konflik kewenangan. KPK menegaskan bahwa sinergi antarinstansi adalah kunci keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia.
5. Harapan di Masa Depan
Dengan pembentukan Kortastipikor, Kapolri berharap Polri dapat semakin berperan aktif dalam mengurangi angka korupsi di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama memberantas praktik korupsi.
"Harapan kami, dengan hadirnya Kortastipikor, Polri dapat berperan lebih signifikan dalam memberantas korupsi di Indonesia. Namun, ini tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan dari masyarakat dan semua pihak sangat diperlukan," tutup Listyo.
Dengan penambahan tiga direktorat baru ini, Kortastipikor diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pemberantasan korupsi dan menjaga integritas lembaga negara di masa depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News