Sebut Tak Sesuai KUHAP, Capim KPK Johanis Tanak Wacanakan Hapus OTT

ist

Tanak menilai, konsep OTT yang selama ini dijalankan KPK tidak sesuai dengan definisi hukum acara.

PORTALMEDIA.ID – Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan rencananya untuk menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih menjadi ketua lembaga antirasuah periode 2024-2029. Pernyataan ini disampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Selasa (19/11).

"Seandainya jadi ketua, saya akan tutup (OTT). Karena itu tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP," ujar Tanak.

Tanak menilai, konsep OTT yang selama ini dijalankan KPK tidak sesuai dengan definisi hukum acara.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Ia mengutip terminologi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyebut operasi sebagai kegiatan yang terencana, sedangkan tertangkap tangan harus dilakukan spontan tanpa persiapan.

"Kalau ada perencanaan operasi, itu bertentangan dengan konsep tertangkap tangan. Menurut hemat saya, OTT itu tidak tepat," jelasnya.

Meski menyatakan keberatan dengan konsep OTT, Tanak mengaku tak bisa berbuat banyak karena metode tersebut telah menjadi tradisi di KPK dan didukung oleh mayoritas pimpinan.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

"Saya sudah sampaikan pandangan saya ke teman-teman. Tapi, karena mayoritas menganggap OTT itu tradisi, saya juga tidak bisa menantang. Ini keputusan kolektif," tambahnya.

Wacana penghapusan OTT menuai perdebatan di kalangan pengamat dan masyarakat. Sebagai salah satu strategi andalan KPK dalam memberantas korupsi, OTT kerap menjadi simbol keberanian lembaga tersebut. Namun, kritik juga muncul terkait efektivitas dan dampak jangka panjang dari metode ini.

Pernyataan Johanis Tanak memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan KPK di masa mendatang, terutama jika ia terpilih memimpin lembaga antirasuah tersebut. Pandangannya dinilai sebagai potensi pergeseran pendekatan KPK dalam menangani korupsi, yang mungkin akan lebih fokus pada pencegahan daripada penindakan langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru