PPN 12% Mulai 1 Januari 2025, Berlaku Selektif untuk Barang Mewah

ist

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai hal ini.

PORTALMEDIA.ID – Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa hasil diskusinya dengan Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Namun, penerapannya akan selektif, dengan fokus pada barang-barang mewah.

"PPN 12 persen akan diberlakukan sesuai dengan jadwal yang ada, namun secara selektif, hanya untuk komoditas barang mewah. Masyarakat kecil akan dikenakan tarif PPN 11 persen," ujar Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan mempengaruhi pembeli barang-barang mewah, sementara bagi masyarakat kelas bawah, tarif PPN tetap 11 persen.

Baca Juga : Bela Kebijakan Prabowo, Bahlil Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Meski demikian, ia menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan pengkajian lebih lanjut mengenai hal ini.

"Untuk kebutuhan dasar seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan, PPN tetap tidak dikenakan," imbuhnya.

Kenaikan tarif PPN ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang sudah menetapkan tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Baca Juga : MUI Desak Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Namun, rencana ini menuai kritik dari berbagai pihak, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru