Pabrik Uang Palsu di Gowa Dibongkar, Libatkan 17 Tersangka dengan Barang Bukti Fantastis

ist

Polisi berhasil mengungkap sindikat ini dengan menangkap 17 tersangka dan menyita barang bukti bernilai triliunan rupiah.

PORALMEDIA.ID, GOWA - Kasus besar peredaran uang palsu yang beroperasi di lingkup Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini menjadi sorotan nasional. Polisi berhasil mengungkap sindikat ini dengan menangkap 17 tersangka dan menyita barang bukti bernilai triliunan rupiah.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Warga mencurigai adanya peredaran uang palsu yang segera ditindaklanjuti oleh Polsek Palangga hingga akhirnya diusut oleh Polres Gowa.

“Tim langsung bergerak ke lokasi di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, untuk menyelidiki dan mengamankan pelaku utama,” ujar Yudhiawan dalam ekspose kasus di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga : 189 Orang Lolos Seleksi Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah, Dibekali Pengetahuan Psikologi Hingga Komunikasi Massa

Sindikat ini menggunakan modus transaksi jual beli, di mana satu uang asli diberikan bersamaan dengan dua uang palsu kepada korban.

“Ditemukan bahwa saudara M melakukan transaksi dengan saudara AI, di mana uang palsu diproduksi dengan perbandingan satu uang asli dan dua uang palsu,” jelas Yudhiawan.

Dari hasil penyelidikan, AI diketahui sebagai aktor sentral sindikat ini, dibantu oleh beberapa tersangka lainnya, termasuk ASS dan S. Polisi juga masih memburu beberapa nama lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga : GP Ansor Gowa Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah

“Kami akan menangkap para DPO untuk memastikan kasus ini tuntas. Peran setiap tersangka sedang didalami,” tambahnya.

Penggerebekan di dua lokasi menghasilkan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 4.554 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2016, mata uang asing seperti 5.000 Won Korea, dan 500 Dong Vietnam.

Yang mengejutkan, polisi juga menemukan fotokopi sertifikat deposito Bank Indonesia senilai Rp45 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.

Baca Juga : Setelah 7 Tahun, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Akhirnya Dimusnahkan

“Selain itu, kami menyita mesin cetak uang palsu seharga Rp600 juta yang diimpor dari China, tinta khusus, kaca pembesar, dan alat-alat lainnya,” ungkap Yudhiawan.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1, 2, 3, serta Pasal 37 Ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya mulai dari 10 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

“Semua alat bukti telah kami amankan, dan proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tuntas. Kami pastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Yudhiawan.

Baca Juga : 41 Personel Polres Gowa Raih Prestasi, Satu Dipecat Diduga Terlibat Narkoba

Sebanyak 17 tersangka yang ditangkap berinisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Mereka kini ditahan dan menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu serta upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru