Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus untuk Meredam Dampak PPN 12 Persen

ist

Cak Imin menegaskan, kenaikan PPN ini telah melalui pertimbangan matang untuk memastikan dampaknya tidak membebani masyarakat kecil.

PORTALMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan pemerintah tidak akan menyediakan bantuan sosial (bansos) khusus untuk mengantisipasi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

"Enggak ada (bansos khusus). PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus, karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi," ujar Cak Imin di kawasan Ragunan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Cak Imin menegaskan, kenaikan PPN ini telah melalui pertimbangan matang untuk memastikan dampaknya tidak membebani masyarakat kecil.

Baca Juga : Bela Kebijakan Prabowo, Bahlil Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Menurutnya, sektor-sektor tertentu telah dibebaskan dari kenaikan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi.

"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, sudah dipertimbangkan. Kenaikan ini justru untuk mendukung subsidi di berbagai sektor," katanya.

Cak Imin juga memastikan bahwa sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pariwisata tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Menurutnya, kenaikan tarif hanya berlaku untuk barang mewah dan kebutuhan di luar kebutuhan dasar masyarakat.

Baca Juga : MUI Desak Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

"UMKM dan wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena. Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah dan barang-barang di luar kebutuhan dasar," jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan PPN berlaku untuk hampir semua barang dan jasa, kecuali yang telah dikecualikan.

Tiga barang pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif ini adalah minyak goreng curah merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Barang-barang tersebut tetap dikenakan tarif PPN lama sebesar 11 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru