KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

ist

Tessa menjelaskan bahwa keberadaan kedua tokoh tersebut di Indonesia sangat diperlukan dalam proses penyidikan.

PORTALMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (YHL), dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK). Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diterbitkan pada Selasa (24/12) melalui Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.

"KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap YHL dan HK untuk mempermudah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Tessa menjelaskan bahwa keberadaan kedua tokoh tersebut di Indonesia sangat diperlukan dalam proses penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, calon legislatif dari PDIP, dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI. KPK sebelumnya telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Penyidik juga mendalami peran Yasonna dalam surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait interpretasi hukum soal suara caleg yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Baca Juga : Puan Tegaskan Peran PDIP sebagai Penyeimbang yang Berpihak pada Rakyat

"YHL dimintai keterangan atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua MA mengenai permohonan fatwa terkait perbedaan pandangan KPU dalam penanganan suara caleg yang meninggal dunia," jelas Tessa.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Yasonna Laoly maupun pihak PDIP terkait larangan bepergian tersebut. Upaya media untuk menghubungi keduanya juga belum mendapatkan tanggapan.

Tessa menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yasonna bukan langkah politis, melainkan kebutuhan hukum untuk melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani penyidik.

Baca Juga : PDIP Gelar Rakernas I Bertepatan HUT ke-53 pada 10–12 Januari

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, seraya memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru