Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

ist

Ferdy Sambo baru saja selesai menjalani sidang etik

PORTALMEDIA.ID -- Polri telah menetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sebanyak 6 perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Mereka adalah. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan terakhir. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dedi mengatakan Ferdy Sambo masih diperiksa dalam kasus obstruction of justice ini. Sebab, kata dia, Ferdy Sambo baru saja selesai menjalani sidang etik.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," katanya.

Diketahui dalam kasus dugaan pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo sendiri mengajukan banding atas putusan etik ini.

Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Penetapan tersangka itu menyusul Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang telah terlebih dulu menjadi tersangka. Bahkan, isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru