Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

Pelaku diancam hukuman paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. Dari pengungkapan itu polisi berhasil menangkap tiga tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib menyebutkan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah RS, HB dan NR. Ketiganya kini harus mendekam di balik jeruji besi.

"Ada tiga tersangka yang kita berhasil tangkap dalam kasus ini," kata Ngajib kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga : Munafri Apresiasi Pemusnahan 20 Kg Narkotika Polrestabes, Komitmen Wujudkan Makassar Aman

Pengungkapan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini bermula dari ditangkapnya RS di sebuah hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Senin (6/1/2025). Dari tangan RS polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 32,6 gram.

"Tersangka RS ini diamankan di wilayah Panakkukang. Setelah diinterogasi dia mengaku mendapat narkoba tersebut dari rekannya berinisial HB," ucap Ngajib.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap HB di parkiran hotel di Jalan Makam Pahlawan Makassar.

Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol

“Tersangka RS dan HB mengakui kalau sabu didapatkan dari pelaku berinisial NR di Kota Parepare,” sambungnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, polisi pun langsung bergerak ke Kota Cinta, Parepare. Hasilnya, berhasil meringkus tersangka NR di depan Unpar, Kota Parepare.

“Saat itu, NR sedang membawa 2 Kg sabu yang disimpan dalam mobil. Kemudian, tim juga ke rumahnya, dan kembali menemukan 1 Kg sabu. Jadi ditangan NR, total sabu yang disita sekitar 3 Kg,” tegasnya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu


Ketiga Tersangka Residivis

Ngajib membeberkan, ketiga tersangka ini, pelaku narkoba kambuhan. Mereka baru saja keluar dari Lapas dengan kasus sama.

“Tersangka, RS dan HB residivis yang baru bebas pada tahun 2021 dan 2023. Sedangkan untuk tersangka NR, juga baru bebas dari Lapas pada bulan Oktober 2024 dengan kasus yang sama, narkoba,” beber dia.

Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai

Di depan polisi, mereka mengakui barang ini diperoleh dari tersangka inisial AN dan DN, yang saat ini dalam pengejaran kepolisian atau DPO. Mereka diduga warga luar Sulsel.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tandas dia.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru