Pengguna Jalan Keluhkan Pak Ogah, Dishub Sulsel: Tidak Bisa Ditindak jika tak ada Aduan dari Pemkot
Aksi Pak Ogah sering kali terlihat di U-Turn Kota Makassar. Bukannya mempermudah pengguna jalan, aksi Pak Ogah ini justru kerap dikeluhkan pengguna jalan. Pemprov Sulsel menyebut tidak bisa menindak karena alasan domisili.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Maraknya aksi Pak Ogah (istilah bagi petugas kendaraan yang tak resmi di jalan) di jalan-jalan Provinsi di Kota Makassar mulai dikeluhkan pengguna jalan.
Salah-seorang pengendara roda empat bernama Auf (22) mengatakn, adanya aksi Pak Ogah di beberapa jalan U-Turn di Kota Makassar bukan justru memperlancar laju kendaraan, tapi sebaliknya.
"Itu kalau mauki belok atau terus itu bikin hambat kalau banyak itu pak ogah di jalan, harus Ki hati-hati juga karena nanti buru-buru Ki, tiba-tiba langsung-langsung ada pak ogah," ujar Auf dengan dialek Makassar, ketika ditemui Portalmedia, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
"Yang meresahkan biasa kadang kayak haruspaki (kasih) keluar uang kecil, bikin macet juga, banyak sisi negatifnya," lanjutnta.
Dimintai respons terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Aruddin mengatakan Dishub Sulsel tidak bisa bertindak tanpa ada laporan dari Pemerintah Kota (Pemkot) atau pun Kabupaten.
"Kalau terkait Pak Ogah dan butuh support dari provinsi, terlebih dahulu Dinas Perhubungan kota menyurat ke dishub provinsi, baru bisa kami tindak," jelasnya kepada Portalmedia.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
Tambahnya, sinergitas antara Pemkot harus terbangun dalam mengatasi 'Pak Ogah' ini, apalagi menurutnya para pelaku ini bisa saja dari luar kota Makassar, jadi dibutuhkan Koordinasi.
Tidak Ditindaki dengan Dalih Domisili
"Karena itu pak ogah ini harus dicari tahu, dia berasal dari mana, betul tidak dia orang Makassar? Seperti tiga tahun, temuan ternyata dari Parepare dan Takalar, tentu dalam hal ini kota tidak bisa menertibkan itu," katanya,
Aruddin menambahkan, jika Pak Ogah tersebut berasal dari kabupaten/kota lain tidak bisa serta merta ditertibkan sebab harus ada koordinasi dengan Kabupaten/Kota si Pak Ogah tersebut berdomisili.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang
"Kalau dia berdomisili di kabupaten lain apa iya bisa ditertibkan? Tentu koordinasinya kita akan menyampaikan hal ini ke kabupaten kota bahwa ada masyarakatnya datang ke Makassar berstatus sebagai pak ogah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News