0%
Jumat, 02 September 2022 20:59

Pengguna Jalan Keluhkan Pak Ogah, Dishub Sulsel: Tidak Bisa Ditindak jika tak ada Aduan dari Pemkot

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Aksi Pak Ogah di salah satu jalan di Kota Makassar. Foto: PORTALMEDIA/Al Fath
Aksi Pak Ogah di salah satu jalan di Kota Makassar. Foto: PORTALMEDIA/Al Fath

Aksi Pak Ogah sering kali terlihat di U-Turn Kota Makassar. Bukannya mempermudah pengguna jalan, aksi Pak Ogah ini justru kerap dikeluhkan pengguna jalan. Pemprov Sulsel menyebut tidak bisa menindak karena alasan domisili.

Sehingga, lanjutnya, sinergitas kabupaten kota harus terbangun. "Tidak bisa jalan provinsi harus provinsi, karena masyarakat itu siapa, domisili di mana, ktpnya di mana, bukan cuma tanggung jawab provinsi, tapi semua kabupaten kota," ujar Aruddin.

Portalmedia juga mewawancarai salah-satu Pak Ogah berinisial AR (43). Ia mengatakan sudah berbulan-bulan menekuni profesi ini.

Lanjutnya, dari menjadi Pak Ogah, ia bisa meraup keuntungan 100 ribu per harinya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026

"biasa 100 ji, dari jam 9-6 kalau magrib pulang ma," ujarnya ketika ditemui Portalmedia di salah-satu U-Turn di Kota Makassar.

AR menuturkan bahwa alasannya menjadi Pak Ogah karena sulitnya dalam mencari pekerjaan.

"Anu pekerjaan susah toh, lowongan pekerjaan susah, yang penting kerja halal toh," bebernya.

Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov

Tambahnya, menjadi Pak Ogah bukanlah pekerjaan mudah. Karena dirinya harus berhati-hati apabila ada patroli Dinas Perhubungan Kota Makassar yang bisa saja menangkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar